Hukum-KriminalKlik News

Menkumham: Pemerintah Buka Peluang Revisi UU ITE

Pemerintah membuka peluang revisi Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah direvisi dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 itu.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly usai menamdampingi Presiden Jokowi menerima Baiq Nuril Maknun, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (02/08/2019).

Yasonna mengatakan setelah diteliti ada yang harus disempurnakan dari UU ITE. Meski begitu, ia menegaskan UU ITE ini tidak mungkin dihapus.

Menurutnya, kebebasan itu harus tetap diatur agar tidak digunakan untuk merusak karakter orang lain, karakter asasination, maupun hoaks dan lain lain.

Yasonna menambahkan saat inidiperlukan segera undang-undang amnesti dan abolisi supaya pedomannya menjadi lebih jelas.

Ia menjelaskan, pasca amandemen UUD 1945 Pasal 14 ayat 2 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi itu, undang-undangnya belum ada.

Makanya itu harus kita buat supaya ke depannya menjadi jelas prosedur tata cara dan siapa saja yang berhak mengajukan amnesti dan abolisi,” jelas Yasonna.

Menkumham menampung kemungkinan hal itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, karena  rencana undang undang amnesti abolisi masih dalam tahap studi naskah akademik, tidak mungkin pada tahun ini.

“Tidak mungkin dalam periode ini karena DPR akan selesai pada September, tidak akan ngejar nanti akan kita bawa kepada periode selanjutnya,” ujarnya.

Demikian juga mengenai revisi UU ITE, menurut Yasonna, tidak mungkin dilakukan sekarang. Namun ia berjanji akan berbicara dengan menteri kementerian terkait supaya disiapkan naskahnya dulu.

“Saya akan perintahkan kepala BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) untuk mulai mengkajinya,” pungkasnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264