Hukum-KriminalKlik News

Menkumham: Pemerintah Akan Perhatikan Kasus Baiq Nuril

Pemerintah akan memberikan perhatian yang serius terhadap kasus yang dihadapi Baiq Nuril, yang harus menjalani hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta atas kasus perekaman pelecehan seksual, karena pengajuan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly usai mengikuti sidang kabinet paripurna, di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (08/07/2019) sore.

“Sore ini jam 4 kita akan telaah. Kalau grasi kan sudah tidak mungkin, karena kalau grasi itu, menurut undang-undang tentang grasi, hukumannya harus 2 tahun untuk memohon grasi, dan ini kan cuma 6 bulan,” kata Yasonna.

Yasonna mengatakan Baiq Nuril telah datang bersama anggota DPR RI Rike Diah Pitaloka ke kantornya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.

Salah satu opsi yang akan dikaji Kementerian Hukum dan HAM, menurut Menkumham, adalah amnesti, yang juga pernah dilakukan untuk perorangan.

Meskipun dalam praktek yang pernah ada, lanjut Yasonna, amnesti  adalah untuk kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan politik besar.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Ia mencontohkan kasus PRRI oleh Bung Karno, Muchtar Pakpahan oleh Pak Habibie, hingga Budiman Sudjatmiko karena kejahatan yang dianggap ada kaitanya dengan politik.

“Tapi ini juga tidak sebetulnya tidak ada dibatasi yang jelas tentang hal itu maka kita akan mempelajari secara mendalam soal itu hari ini. Malam in,i juga saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD (Focuss Group Discussion),” terang Yasonna.

Menkumham memastikan, pihaknya betul-betul memberikan perhatian yang sangat serius tentang kasus ini, mencari jalan keluar untuk disampaikan kepada Presiden.

Untuk itu, pihknya akan membicarakan masalah ini dengan pengacara Baiq Nuril, dengan Rieke Diah Pitaloka, dan mendiskusikan pendekatan yang paling tepat untuk hal ini.

“Memang dari yang kita lihat ya amnesti. Kan ini betul-betul karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang harus kita perhatikan benar-benar tentang kasus ini. Itu sebabnya menjadi perhatian serius kita. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan. Tentu ini akan menjadi perhatian kita,” pungkas Yasonna. (*)

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,263