Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) menjadi alat sah bagi pemilih yang belum memiliki KTP-El.
Menurut Tjahjo, dengan adanya aturan ini, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/04/2019).
Hingga saat ini perekaman KTP-El telah mencapai 98,8 persen. Artinya hamper seluruh WNI yang telah berusian 17 tahun telah melaukan perekaman KTP-El.
“Suket itu sah, kalau tidak ada KTP-el kan ada Suket. Sekarang sudah 98,8 persen yang sudah merekam KTP-el dan punya Suket,” kata Tjahjo usai menghadiri Video Conference Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/04/2019).
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih.
Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.
“Tetap sah kok, arahan dari MK (amanat putusan Mahkamah Konstitusi), ke TPS bawa Suket sah, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya. (*)