Klik NewsPolitik

Mendagri Tegaskan Suket Jadi Alat Pemilih yang Sah dalam Pemilu 2019

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) menjadi alat sah bagi pemilih yang belum memiliki KTP-El.

Menurut Tjahjo, dengan adanya aturan ini, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak menggunakan hak pilihnya pada Rabu (17/04/2019).

Hingga saat ini perekaman KTP-El telah mencapai 98,8 persen. Artinya hamper seluruh WNI yang telah berusian 17 tahun telah melaukan perekaman KTP-El.

“Suket itu sah, kalau tidak ada KTP-el kan ada Suket. Sekarang sudah 98,8 persen yang sudah merekam KTP-el dan punya Suket,” kata Tjahjo usai menghadiri Video Conference Rapat Koordinasi Kesiapan Akhir dalam rangka Pengamanan Tahapan Pemilu di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (15/04/2019).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 20/PUU -XVII/ 2019 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam perkara tersebut, salah satu hal yang dikabulkan adalah uji materi Pasal 348 ayat (9) UU Pemilu terkait penggunaan KTP-el untuk memilih.

Kemudian, MK pun memutuskan bagi mereka yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan surat keterangan perekaman untuk mencoblos.

“Tetap sah kok, arahan dari MK (amanat putusan Mahkamah Konstitusi), ke TPS bawa Suket sah, masyarakat tidak perlu takut,” pungkasnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *