Klik News

Menag: Tentukan Hak Politik Berdasarkan Ajaran Agama Tak Langgar Konstitusi

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa penentuan hak politik yang didasari oleh ajaran agama adalah sikap yang dijamin oleh konstitusi.

Dalam konteks Negara Indonesia, Menag menambahkan, nilai dan ajaran agama kerap jadi sandaran masyarakat untuk berpikir dan bertindak, termasuk dalam menentukan pilihan politik.

“Bagi sebagian masyarakat kita, menentukan hak politik adalah bagian dari ibadah sehingga mereka menentukannya berdasarkan preferensi ajaran agama yang dipahaminya. Hal itu jelas tidak melanggar konstitusi,” jelas Menag di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (13/02/2017).

Lebih lanjut Lukman Hakim menyatakan bahwa dalam UUD 1945, Pasal 28I menyatakan bahwa beragama adalah bagian dari hak asasi. Kemudian, Pasal 29 menyatakan negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah sesuai agamanya.

“Masyarakat kita sudah lazim mendasarkan diri pada keyakinan agamanya pada urusan politik. Sejak zaman Pemilu 1955 sampai zaman Pilpres dan Pilkada, mereka memilih parpol, anggota dewan, presiden, hingga kepala daerah berdasarkan pertimbangan keyakinan agamanya,” tambahnya.

Sikap tersebut adalah potret masyarakat Indonesia. Namun demikian, imbuh Menag, ada juga umat beragama yang berpandangan lain.

Misalnya, meyakini bahwa agamanya tidak mewajibkan untuk memilih pemimpin dari golongan mereka sendiri asalkan dapat menjamin kemaslahatan bersama. Ada pula orang yang rajin beribadah, tapi tidak mendasarkan pilihan politik pada sentimen agama. Pemahaman yang berbeda seperti itu merupakan dinamika pemikiran yang umum terjadi sehingga tak perlu dipertentangkan.

Sebelum menutup perbincangannya, Menag pun mengajak masyarakat untuk saling menghargai perbedaan pilihan tanpa harus menyalahkan satu sama lainnya hanya karena urusan politik.

“Mau menentukan pilihan politik berdasarkan apa pun, sah-sah saja. Yang tidak boleh adalah memaksakan orang lain untuk menentukan pilihan politik sesuai dengan dirinya sehingga berpotensi menimbulkan konflik,” katanya.

Pada Rabu (15/02/2017) besok, pilkada serentak akan dilaksanakan di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264