Klik NewsSosial Budaya

Menag: Salat Idul Fitri di Masjid Hanya Boleh Dilakukan di Zona Hijau dan Kuning

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Salat Idul Fitri di masjid hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan 50 persen.

“Salat Id hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning itupun dengan protokol kesehatan dengan pembatasan 50 persen. Kita minta masyarakat untuk sebaiknya salat Id di rumah masing-masing saja enggak apa-apa,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (04/05/2021).

Menurut Menag, Salat Idul Fitri itu hukumnya sunah, sedangkan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan adalah wajib.

Dengan demikian, lanjut Menag, masyarakat hendaknya mendahulukan yang wajib ketimbang sunah.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.

Terdapat sejumlah kelonggaran yakni memperbolehkan kegiatan-kegiatan ibadah dengan kapasitas 50 persen ruangan untuk wilayah berzona hijau dan kuning.

Sementara wilayah yang masuk zona merah dan oranye, segala macam kegiatan ibadah dilarang karena khawatir bakal menyebabkan klaster baru penularan di masyarakat.

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Kendati demikian, kata dia, alangkah lebih baik pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah saja untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan.

Mengenai pelaksanaan salat Id di lapangan, mesti mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan surat edaran; menjaga jarak, memakai masker, perlengkapan solat pribadi, dan kapasitas hanya 50 persen saja. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *