Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/03/2019).
Dalam putusannya, MK membolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan (suket) perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El).
Selain itu, MK juga memutuskan bahwa perhitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir.
Menanggapi keputusan itu, ketua KPU Areif Budiman mengapresiasi keputusan MK tersebut. Menurutnya keputusan ini memberikan beberapa kemudahan dalam peyelenggaraan pemilu april nanti.
“Saya apresiasi apa yang diputuskan MK. Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis menjadi kendala dalam melaksankaan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan,” kata Ketua KPU Arief Budiman usai mengikuti siding di Gedung MK.
Sebenarnya, lanjut Arief, KPU dalam peraturannya telah mengakomodasi penggunaan suket. Karena itu, putusan MK dinilainya telah menegaskan aturan KPU.
“MK memutuskan boleh dengan suket sepanjang suket yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), yang menunjukkan seseorang sudah direkam secara elektronik namun ketunggalan datanya terjamin,” jelas Arief.
Ketua KPU Arief Budiman menilai, dengan putusan MK itu maka kini perhitungan suara di TPS sudah tidak ada lagi masalah.
Arief menegaskan, putusan MK itu merupakan produk hukum yang langsung berlaku ketika diputuskan
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Anwar Usman, MK juga memperpanjang batas waktu bagi pemilih yang hendak pindah TPS, dari sebelumnya 30 hari sebelum pencoblosan menjadi H-7 sebelum pencoblosan. (*)