Hukum-KriminalKlik News

Mahfud MD: 30 Ribu Narapidana yang Dibebaskan Bukan Narapidana Koruptor

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, 30 ribu narapidana yang akan dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bukan narapidana koruptor.

Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui cuitan di akun Twitter yang diunggah pada Sabtu (04/04/2020).

“Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat,” kata Mahfud.

Menurut dia, PP No 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya.

“Yang dibebaskan sekitar 30.000 orang adalah napi tindak pidana umum, bukan korupsi, bukan terorisme, bukan bandar narkoba,” katanya.

Kementerian Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Sekitar 30 ribu orang (yang akan dibebaskan),” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (31/03/2020).

Pembebasan 30 ribu narapidana dan anak tersebut dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Dalam kepmen yang ditandatangani Yasonna, Senin (30/03/2020), diterangkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya kebijakan tersebut, di antaranya lembaga pemasyarakatan, LPKA, dan rumah tahanan negara merupakan institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi sehingga sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya COVID-19 sebagai bencana nasional non alam, dinilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *