Pemkot Bandung resmi menetapkan Peraturan Walikota (Perwal) nomor 37 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik pada Kamis (10/10/2019).
Dengan Perwal tersebut warga Bandung yang menggunakan kantong plastik dalam berbelanja harus membayar.
Perwal tersebut merupakan kelanjutan dari Perda nomor 17 tahun 2012.
Perwal merupakan upaya pemerintah dalam memerangi plastik yang diketahui sangat berdampak negatif terhadap lingkungan.
Pemkot Bandung mengajak warga Bandung agar mentaati aturan tersebut.
“Nah wargi Bandung, aturan sudah ada, tinggal kita menaati aturan agar pengurangan sampah plastik di Kota Bandung berjalan efektif”. Demikian sebagaimana disampaikan oleh Pemkot Bandung melalui akun FB humas Pemkot Bandung.
“Mulai sekarang yuk bawa tas belanja sendiri”. Ajak Pemkot Bandung kepada warganya.