Klik News

Kunjungi KPK, Khofifah-Emil Bahas Pencegahan Area Rawan Korupsi

Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestiano Dardak melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Riau dan Jambi di Ruang Rapat Pleno KPK Jakarta, Rabu (20/02/2019).

Audiensi ini merupakan bentuk komitmen Khofifah-Emil mewujudkan good and clean goovernance selama satu periode kepemimpinannya.

Menurut Khofifah, pendampingan dari KPK dibutuhkan agar Pemprov Jatim beserta perangkat yang ada mampu menjabarkan setiap diskresi atau kebijakan yang masih tumpang tindih atau bertentangan.

Harapanya adalah tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

“Kedatangan kami ke Jakarta ingin mendapatkan panduan dari KPK, terkait langkah-langkah pencegahan terhadap area rawan korupsi,” ujar Gubernur Khofifah.

Tak hanya itu, diskresi dalam bentuk bantuan baik dari kementerian hingga peralihan kewenangan bantuan seperti SMA-SMK sering masih terjadi multitafsir bagi bupati/walikota.

Oleh karena itu, pendampingan KPK sangat penting agar segala kebijakan mulai perencanaan, pelaksanaan sampai supervisi monitoring dapat dilaksanakan sesuai regulasi.

Baca juga :   HUT Koperasi ke-77, Khofifah Hadiri Jalan Sehat Bersama Masyarakat dan Dekopinda Bojonegoro

“Kami ingin menginventarisasi urusan yang sering menjadi titik rentan dan rawan korupsi, Insya Allah tanggal 28 Februari, KPK akan melakukan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) di Jatim dengan mengundang gubernur dan seluruh bupati dan walikota se Jawa Timur ,” tambah Khofifah.

Setelah bertemu dengan KPK, Khofifah akan segera mengumpulkan OPD di Pemprov Jatim untuk melakukan langkah percepatan di sektor-sektor mana yang membutuhkan percepatan maupun efisiensi.

“Di Jatim kami istilahkan dengan Cettar yang memiliki maksud antara lain cepat, efektif, tanggap, transparan dan responsif. Dan cettar ini menjadi ruh bagi setiap OPD di Pemprov Jatim,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jatim Emil Dardak menambahkan, KPK telah menetapkan 8 area rawan korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, penggunaan Dana Desa, optimalisasi pendapatan daerah hingga manajemen aset daerah bisa dilakukan secara baik dan terukur bagi kabupaten/kota di Jatim. (*)

Baca juga :   HUT Koperasi ke-77, Khofifah Hadiri Jalan Sehat Bersama Masyarakat dan Dekopinda Bojonegoro
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

Related Posts

1 of 3,332

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *