EkonomiKlik News

KSPI Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Ini Alasannya

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja karena dinilai akan merugikan kaum buruh dan tenaga kerja.

Penolakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung MPR DPR Jakarta, Senin (20/01/2020).

Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan membuat masa depan pekerja, calon-calon tenaga kerja, orang muda yang akan memasuki tenaga kerja tanpa perlindungan.

Menurut Iqbal, seharusnya pemerintah memberikan perlindungan terhadap kepastian kerja, jaminan sosial, serta kepastian upah.

Hal itu dinilainya sama sekali tidak tercermin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pada prinsipnya, KSPI setuju dengan sikap Presiden Jokowi yang ingin mengundang investasi ke Tanah Air dengan tujuan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Namun, hal itu harus pula diselaraskan dengan perlindungan kaum buruh.

“Kita setuju Jokowi yang ingin mengundang investasi sehingga terbuka lapangan kerja. Tapi yang tidak kita setuju ketika investasi masuk maka tidak ada perlindungan bagi kaum buruh,” ujar dia.

Pada aksi itu, perwakilan kaum buruh juga mengkhawatirkan sistem kerja yang dibayarkan sesuai dengan jam kerja. Hal tersebut dianggap sama sekali tidak berpihak pada pekerja dan cenderung menguntungkan pengusaha. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *