Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp46 miliar dari 75 pejabat di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Sebanyak 69 orang diantaranya telah mengembalikan ke KPK.
“Sampai akhir Maret 2019 ini, terdapat 69 orang telah mengembalikan uang ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (05/04/2019).
Menurut keterangan Febri, uang yang dikembalikan itu terdiri dari 14 jenis mata uang, termasuk mata uang Israel.
Uang-uang itu terdiri dari Rp33.466.729.500, USD481.600 (dikonversikan menjadi Rp6.820.539.600), SGD305.312 (Rp3.192.793.797), AUD20.500 (Rp207.080.750), HKD147.240 (Rp266.018.508), EUR30.825 (Rp490.094.380). GBP4.000 (Rp74.285.000).
Kemudian RM345.712 (Rp1.199.669.627), CNY85.100 (Rp179.442.588), KRW6.775.000 (Rp84.421.911), THB158.470 (Rp70.496.964), JPY901.000 (Rp114.386.455), VND38.000.000 (Rp23.204.281), ILS1.800 (Rp7.113.280).
KPK menduga uang-uang itu diberikan secara massal kepada para pejabat PUPR demi mulusnya proyek SPAM.
“KPK menduga pembagian uang kepada pejabat Kementerian PUPR terjadi massal kepada puluhan pejabat di sana terkait proyek sistem penyediaan air minum,” imbuh Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, empat tersangka diduga sebagai pemberi suap, dan empat lainnya sebagai penerima suap.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. (*)