Hukum-KriminalKlik News

Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasuki babak baru.

Hal ini setelah Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Senin (01/02/2021) menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kedelapan orang tersebut adalah ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH.

“Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (01/02/2021) yang dikutip dari Antara.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 – Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 – Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 – 2014 dan 2015 – 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 – Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA

Selanjutnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang,” tutur Leonard. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *