Klik NewsSosial Budaya

Komitmen Kurangi Dampak Lingkungan, Kementrian ESDM Wajibkan Reklamasi Pasca Penambangan

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup pasca kegiatan sektor ESDM.

Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menetapkan kewajiban untuk melakukan reklamasi pasca penambangan sesuai dengan persetujuan AMDAL yang diterbitkan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam temu media bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, Senin (29/04/2019).

“Kami komitmen untuk mengurangi dampak lingkungan hidup, apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dilakukan, nanti pelayanan penambangan akan dikurangi atau tidak dilayani,” ungkap Jonan.

Menurut Jonan, selain itu juga dibutuhkan pemahaman yang seragam antara Inspektur Tambang dengan PPNS dari Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar komitmen tersebut bisa berjalan.

Di samping perbaikan lingkungan hidup pasca kegiatan tambang, Kementerian ESDM juga mendorong pengurangan polusi dan menekan emisi gas buang.

“Kami menerapkan program campuran fame (minyak CPO) ke minyak solar sebesar 20%, di mana solar mewakili 2/3 dari penggunaan seluruh minyak di Indonesia. Itu berarti kalau dihitung dari aspek renewable nya 2/3 dikali 20% jadi 13%,” jelasnya.

Baca juga :   ESDM RI Gandeng KLHK Rumuskan INET-ZERO

Dari sisi kelistrikan, pembangkit listrik sekarang energy mix nya kurang lebih 13%, yang terbesar berasal dari geothermal dan hydro.

Dua sumber tersebut sangat terkait dengan izin pinjam kawasan hutan.

“Terkait hal itu, mohon Kementerian LHK memberikan izin sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan PLTA dan PLTP. Kalau kedua sumber tersebut digabungkan bisa mencapai 10% dari total energy mix pembangkit listrik,” kata Jonan.

Jonan menambahkan bahwa Kementrian ESDM sudah mengembangkan kewajiban semua pabrik pengelolaan kelapa sawit untuk membangun pembangkit listrik tenaga biomassa.

“Jika KLHK juga mewajibkan ini mungkin akan lebih baik”, lanjut Jonan.

Terkait pembangunan pembangkit listrik di kawasan hutan di Pulau Jawa khususnya, sejak 2018 dalam RUPTL sudah tidak ada izin untuk membangun PLTU yang menggunakan batubara.

“Pembangunan pembangkit harus menggunakan tenaga gas, itu pun harus menggunakan pipa atau memakai renewable energy. Harapannya dapat mengurangi polusi di Pulau Jawa,” terang Jonan

Baca juga :   Beri Untung Nilai Lingkungan, KLHK Perlu Beri Stimulus Fiskal Sektor Pengelolaan Sampah

Terakhir, Kementerian ESDM juga terus mendorong kebijakan kendaraan listrik yang juga dapat berperan dalam mengurangi polusi.

“Dengan adanya kendaraan listrik, maka dapat melokalisir dan mengurangi polusi karena tidak menciptakan CO2, mengurangi konsumsi BBM, serta menjaga ketahanan energi nasional,” pungkas Jonan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM dan Kementerian LHK telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dan Kementerian LHK tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penandatangan MoU ini merupakan upaya meningkatkan koordinasi pelaksanaan tugas antara Kementerian ESDM bersama Kementerian LHK. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *