Klik NewsPolitik

Klarifikasi Isu Jual Beli Jabatan di Lingkungan Kemenag, Rektor UIN Jakarta: Rektor UIN Jakarta Terpilih Sesuai Prosedur, Legal, dan Konstitusional

Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Amany Lubis angkat bicara soal isu adanya politik uang dalam pemilihan rektor di UIN Jakarta.

Dalam website resmi UIN Jakarta, Amany menegaskan tidak ada politik uang dalam pemilihan Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023.

“Dalam rangka proses Pilrek UIN Jakarta tidak terjadi politik uang (money politics),” tegas Amany, Kamis (21/03/2019).

Menurut Amany, Rektor UIN Jakarta periode 2019-2023 dipilih secara objektif oleh Menteri Agama dan Komite Seleksi dengan  mempertimbangkan kapasitas dan integritas. Rektor UIN Jakarta terpilih sesuai prosedur, legal, dan konstitusional.

“Dalam pemilihan calon rektor (Pilrek) tidak dikenal istilah “menang-kalah”, tapi dipilih Menteri Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015,” lanjutnya.

Selanjutnya Rektor mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga marwah, nama baik dan reputasi UIN Jakarta yang telah dibangun puluhan tahun dengan susah payah.

UIN Jakarta, kata Rektor, memiliki peran, baik di kancah, nasional maupun dunia internasional sebagai mercusuar Islam moderat dan melaksanakan Moderasi Beragama.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

“Sesegera mungkin, segala tuduhan dan fitnah yang tidak berdasar dan tidak didasarkan kepada fakta, UIN Jakarta secara institusi akan melakukan tindakan tegas dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” tandasnya

Beberapa hari yang lalu, beberapa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Kementrian Agama mendapat sorotan publik setelah Mahfud M.D mengatakan adanya jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, termasuk dalam pemilihan Rektor di PTKIN.

Di acara Indonesia Lawyers Club TV One, Selasa (19/03/2019), Mahfud MD menceritakan gagalnya Andi Faisal Bakti menjadi rektor di UIN Makassar dan UIN Jakarta.

“Untuk UIN, itu ada satu kasus yang sangat luar biasa, itu Profesor Andi Faisal Bakti dua kali menang pemilihan rektor di UIN tidak diangkat,” kata Mahfud

Dalam cerita Mahfud, Andi tidak dilantik karena aturan soal harus 6 bulan tinggal di UIN. Menurut Mahfud, aturan itu dibuat setelah pemilihan rektor.

“Aturan itu dibuat sesudah dia menang, tengah malam lagi,” kata Mahfud.

Baca juga :   Kemenag dan Unilever Jajaki Kerjasama Program Pesantren dan Kampung Zakat Sehat

Setelah itu, lanjut Mahfud, Andi Faisal Bakti menang dalam pemilihan Rektor UIN Jakarta. Namun, kata Mahfud, Andi kembali tidak dilantik.

“Bahkan sumber yang saya cocokkan dengan Pak Jasin tadi di sini, Andi Faisal Bakti itu didatangi  orang, diminta Rp 5 miliar kalau mau jadi rektor,” tambah Mahfud. (*)

 

 

 

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *