Hukum-KriminalKlik News

Ketua MUI Sebut Kearifan Lokal Tidak Bisa Dijadikan Dalih Pelegalan Miras


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menolak investasi minuman keras (miras) meskipun hanya berlaku di empat wilayah saja.

Cholil mengatakan kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan miras.

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin (03/02/2021).

“Saya secara pribadi menolak terhadap investasi miras meskipun dilokalisir menjadi empat provinsi saja,” lanjutnya.

Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

“Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat,” kata dia.

“Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi, kan, nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” katanya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *