Klik NewsOpiniPolitik

Keseimbangan Hak Dimata Hukum (equality before the law)

Pada prinsipnya bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum, konsekuensi dari prinsip ini sebenarnya tidak boleh ada masyarakat yang merasa lebih tinggi dari masyarakat lain, bahkan ketika berhadapan hukum dengan individu, masyarakat atau kelompok tertentu maka negara tidak boleh bertindak diluar dari hukum itu sendiri.

Pada perkembangan nya hukum selalu bergerak secara dinamis dengan tujuan agar hukum selalu mengisi setiap rongga kehidupan individu dan masyarakat serta negara.

Dalam suatu negara hukum (Rechtstaat) sebenarnya negara di berikan kewenangan dalam menjalankan seluruh sistem dan perangkat serta alat hukum yang dimiliki olehnya.

Bukan tidak mungkin segala perangkat dan alat itu digunakan sebagai kekuasaan yang bersifat abuse of power. Kekwatiran semacam inilah membuat pemerintah dan masyarakat serta individu berusaha membuat suatu kesepakatan hukum dalam rangka mengamankan posisi demi kesejajaran serta keseimbangan suatu negara. Maka terbentuklah yang dinamakan undang -undang dasar (UUD 1945). disinilah cikal bakal negara Indonesia menghendaki adannya keseimbangan, kesetaraan sebagaimana tertuang didalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara jelas ditegaskan bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”.

Berarti disini negara benar-benar menghendaki adanya suatu derajat yang sama ketika berbicara terhadap kepentingan hukum. Makna “kedudukan yang sama” semacam ini juga bukan sekedar sesama warga negara bahkan tafsirannya jauh lebih luas meliputi aspek negara. Apabila negara berhadapan dengan kepentigan masyarakat maka harus tunduk pada keputusan hukum itu sendiri.

Prinsip equality before the law menghendaki segala atribut-atribut yang sifatnya keangkuhan hukum, merasa lebih tinggi dari warga negara yang lain serta tindakan negara yang memungkin diskriminatif harus di hilangkan.

Lebih jauh dari itu prinsip equality before the law harus hadir disetiap tingkatan peradilan sebagai bentuk nyata untuk menciptakan hukum yang berkeadilan tanpa mengenal siapapun yang yang harus diadili hal ini secara jelas diatur melalui Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan Bahwa dalam hal “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.

Secara jelas pasal ini menghendaki adanya proses peradilaan yang sama apabila dihadapkan dalam suatu proses gugatan atau tuntutan dengan masyarakat atau individu kemudian dalam gugatan tersebut negara kalah maka negara harus tunduk pada keputusan itu sebagai konsekuensi tanpa harus menggunakan cara-cara atau power kekuasaan untuk melawan atau menghalangi putusan tersebut.

Ketentuan prinsip ini sekaligus diartikan untuk mencegah supaya tidak terjadi kesewanang-wenangan dan arogansi kekuasaan baik yang dilakukan oleh alat negara maupun oleh Masyarakat elitis.

Kekuatan yang sifatnya dominasi yang memungkinkan untuk menggalang kekuasaan, kekuatan oleh Sebagian kelompok Masyarakat atau negara mestinya tidak perlu dilakukan sebagai bentuk menghormati keseimbangan hak yang diberikan oleh hukum terhadap siapapun.

Meskipun dalam prakteknya banyak sekali ketimpangan hukum, disparitas yang kuat serta adanya penolakan laporan peristiwa hukum pada kepolisian, serta laporan polisi masih banyak yang tidak di proses belum lagi pada tingkatan pengadilan yang sifat nya perdata (hukum privat) adanya putusan yang sudah inkracht tapi sulit di eksekusi. Artinya keseluruhan prinsip ini mejadi banyak ketimpangan hukum, selain dari itu adanya pemaksaan kehendak oleh pemerintah melalui alat negara mementingkan kelompok pengusaha dibandingkan Masyarakat biasa, bahkan ada ijin HGU yang diberikan oleh pemerintah pada pengusaha berdiri diatas Surat Hak Milik (SHM). Mestinya hal ini tidak terjadi apabila menghormati prinsip equality before the law dan ini akan menjadi bukti pelaksanaan prinsip ini ternyata masih banyak ketimpangan.

Oleh : Ahmadin (Aktivis Kelahiran Bima, NTB dan Mahasiswa Universitas Bung Karno Jakarta)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,386

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *