EkonomiKlik News

Kementerian PUPR Akan Bantu Jakarta Bangun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya akan membangun instalasi pengolahan air limbah domestik dan jaringan perpipaan yang disebut dengan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP).

Proyek yang bekerjasama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) ini bertujuan membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestic.

“Tujuannya selain untuk meningkatkan akses sanitasi di DKI Jakarta juga melindungi kualitas air dari pencemaran limbah domestik seperti mandi, cuci, kakus dan aktivitas rumah tangga lainnya,” bunyi siaran pers Kementerian PUPR, Jumat (11/10/2019) lalu.

Pembangunan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di DKI Jakarta terdiri atas dua zona pelayanan, yaitu zona 1 dan zona 6.

Konstruksi IPAL Zona 1 direncanakan akan dibiayai menggunakan APBD Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian PUPR melalui bantuan Pemerintah Jepang.

Nilai investasi untuk pembangunan IPAL zona 1 sebesar Rp 9,87 triliun (Rp 7,7 triliun Kementerian PUPR dan Rp 2,17 triliun APBD DKI), termasuk untuk jaringan perpipaan dengan sistem interseptor.

Baca juga :   Adang Darajatun Apresiasi Peran Aktif Kaum Perempuan Dalam Donor Darah

IPAL zona 1 akan mulai dibangun pada Februari 2021 di kawasan Pluit dengan luas lahan 3,9 hektar dengan kapasitas sebesar 240.000 m3/hari untuk melayani 220.000 Sambungan Rumah (SR) atau 989.389 jiwa.

“Cakupan layanannya meliputi 41 kelurahan yang tersebar di 8 Kecamatan yakni Kecamatan Menteng, Tanah Abang, Gambir, Sawah Besar, Taman Sari, Tambora, Pademangan, dan Penjaringan. Saat ini telah diselesaikan Detail Engineering Desain (DED),” bunyi siaran pers itu.

Untuk zona 6 akan dibangun IPAL di kawasan Duri Kosambi dengan kapasitas 282.500 m3/hari menggunakan teknologi pengolahan A2O yang dikombinasikan dengan Integrated Fixbed Film Acivated Sludge (IFAS).

“Target penerima manfaat sebanyak 180.800 jiwa di 2 Kecamatan di Jakarta Pusat, yakni Gambir dan Tanah Abang, serta 8 kecamatan di Jakarta Barat yakni Cengkareng, Grogol, Petamburan, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, dan Tambora; Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan dan Kecamatan Penjaringan di Jakarta Utara,” jelas siaran pers itu.

Kebutuhan  biaya Pembangunan IPAL zona 6 diperkirakan sebesar Rp 4,6 triliun berasal dari Kementerian PUPR, bantuan luar negeri (BLN) sebesar Rp 3,75 triliun dan Rp 0,85 triliun dari APBD DKI Jakarta.

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN

Sebelumnya telah dilakukan penandatanganan kesepakatan nota kesepahaman antara Jepang melalui  JICA dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Juli 2019.

Pembangunan IPAL zona 6 terdiri atas 4 fase dan saat ini akan difokuskan pada fase pertama dengan total 4 paket pekerjaan, yakni Paket 1 IPAL (termasuk Stasiun Pompa dan ICB), Paket 2 (Trunk Sewer, Paket 3 (Pipa Servis, Pipa Lateral, dan Pipa Persil dalam model area) serta Paket 4 (Pipa Servis, Pipa Lateral, dan Pipa Persil luar model area). (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264