EkonomiKlik News

Kemenkumham DKI Jakarta Menghimbau Agar Pengusaha Tidak Takut Mendaftarkan Produknya Memperoleh HKI

Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah DKI Jakarta  menghimbau para pengusaha dan pedagang komputer untuk peduli dan tidak takut mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Hal ini disampaikan Baroto, Baroto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham DKI Jakarta dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) bertema “Sosialisasi Hukum tentang Merek” di Harco Mangga Dua, Jakarta (09/10/2019).

Sosialisasi yang dilakukan para pedagang komputer ini bertujuan untuk memberi pencerahan akan pengetahuan dan kesadaran akan merek.

Ramdansyah, selaku Sekretaris Asosiasi menyadari bahwa Pengetahuan pedagang komputer terhadap merek lunak dari kekayaan intelektual ternyata berbeda ketika dihadapkan dengan persoalan perangkat keras.

“Pengetahuan dan kesadaran akan merek perangkat keras masih menjadi kendala di kalangan pedagang”. Kata Ramdansyah.

Ramdansyah menambahkan, dampaknya, dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Kasubdit Penindakan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Ronald Lumbuun yang menjadi narasumber meminta agar sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.

Para pihak yang bersengketa tidak seharusnya melakukan upaya di luar koridor hukum yang berlaku dan tidak bisa bertindak sendiri. Kata Ronald dalam paparannya.

Ronald Lumbuun juga menjelaskan bahwa setiap orang yang mengklaim memiliki hak merek harus melewati sejumlah tahapan untuk memperoleh sertifikat merek. Sertifikat tersebut yang kemudian menjadi hak bagi pemegang merek untuk mengadukan sengketa merek penyidik polri atau kepada Direktorat Penyidikan dan enyelesaian Sengketa, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Dari kampus Universitas Indonesia hadir pembicara Andhika P. Herzani dari Ikatan Mahasiswa Magister Hukum (IMMH) UI, ia menegaskan kembali terkait merek sebagai tanda pembeda terhadap tanda-tanda lain.

Kegiatan sosialisasi hukum tentang merek ini dihadiri para pedagang komputer dari Mangga Dua Square, WTC Mangga Dua, Mangga Dua Mall, Glodok Plaza dan Harco Mangga Dua.

Antusiasme pengunjung terjadi dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan para pedagang kepada para narasumber. Demikian rilis ini disampaikan untuk menjadi bahan pemberitaan media yang Bapak/Ibu/Sdr/I pimpin

Narasumber sosialisasi dari kiri ke kanan: Andhika P.Herzani pemerhati merek, ronald lumbuun dari ditjen kekayaan intektual kemenkumhaam RI dan Ramdansyah sekreraris Apkomlapan 

Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264