Klik NewsPolitik

Kemenkes: PSBB Berlaku di Wilayah Terduga Terinfeksi COVID-19

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi COVID-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen Kemenkes RI Oscar Primadi dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Ahad (05/04/2020).

“Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran,” kata Oscar.

“Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi,” ujarnya melanjutkan.

Dia memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.

“Kegiatan pembatasan meliputi meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan,” kata dia.

Oscar juga mengatakan, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.

“Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota,” ujar dia.

“Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Oscar melanjutkan.

Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya.

“Pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik,” katanya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *