Klik NewsSosial Budaya

Kemendikbud: Pendidikan di Daerah 3T Tanggung Jawab Pusat dan Daerah

Pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Tata Kelola Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Winner Jihad Akbar dalam diskusi yang dilakukan secara daring, Kamis (28/01/2021).

Winner mengatakan berdasarkan aturan, daerah 3T memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Namun, ketika tertinggal jauh dari daerah lain maka pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud akan turut serta menanganinya,” kata Winner.

Untuk mengetahui apakah suatu daerah harus ditangani atau tidak, Kemendikbud melakukan beberapa tahapan.

Pertama, ialah asesmen baik itu terkait kompetensi, literasi, lingkungan belajar hingga survei karakter.

“Dari sana kita akan tahu daerah mana saja yang tertinggal maka itu yang akan menjadi konsep kita,” kata Winner.

Sehingga kebijakan yang akan diambil merujuk pada data-data yang diambil untuk peningkatan kualitas pendidikan selanjutnya.

Selain itu, Kemendikbud juga bisa mengetahui daerah mana saja yang mesti diintervensi pendidikannya. Hal itu bisa ditinjau dengan melihat lapor daerah tentang disparitas pendidikan.

Baca juga :   Ria Ricis Donasikan Alat Bantu Belajar untuk Anak-anak Berkebutuhan Khusus

“Jadi ada yang sangat bagus sekali namun ada juga yang sangat jelek dan itulah yang menjadi konsep kita,” ujar Winner.

Menurut dia, salah satu tugas pemerintah daerah ialah tidak boleh membiarkan disparitas pendidikan yang menyebabkan suatu sekolah tertinggal jauh dari satuan pendidikan lainnya.

Saat ini, ia mengakui Kemendikbud belum memulai tahapan tersebut. Namun, langkah itu diperkirakan baru bisa dilaksanakan pada Agustus, September atau Oktober 2021.

“Mungkin akhir 2021 baru keluar pemetaan awalnya. Kemudian baru kita buat strategi menangani daerah-daerah khusus yang tertinggal,” ujarnya.

Secara umum, Kemendikbud telah memiliki program peningkatan mutu pendidikan khusus daerah 3T. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) juga memiliki program terkait hal itu. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *