Hukum-KriminalKlik News

Kasus Vaksin Kosong Kini Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polisi kini mencabut status tersangka perawat EO yang terjadi di Pluit, Jakarta Utara. Polisi kini resmi menghentikan penyidikan kasus tersebut.

“Yak an kalau misalkan dari kedua belah pihak sudah sepakat (damai), berarti sudah dihentikan perkaranya,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan yang dikutip oleh detik.com, rabu (11/8/2021).

Guruh pun menegaskan bahwa kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“ Iya sudah sepakat damai, ya ditutup. Perkara dihentikan,” tegas Guruh.

“ (EO) sudah bukan (tersangka),” sambungnya.

Guruh menjelaskan bahwa selasa (10/8) malam telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai dan mereka sudah meminta maaf satu sama lain.

“ Ya sudah, kan berarti sudah tidak ada yang dirugikan ya. Masalahnya sudah selesai berarti,” kata Guruh.

Dketahui, perawat EO, tersangka kasus “ suntik vaksin kosong”, mengaku telah menyuntikan vaksin kepada 599 orang per hari, selain korban BLP, ada berapa warga yang disuntik “ vaksin kosong” oleh tersangka EO?

“ kami masih terus mendalami warga yang lain seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jakarta Utara selasa (10/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengaku telah menyuntikan vaksin kosong kepada BLP. Kemudian EO ditetapkan sebagai tersangka UU wabah dan penyakit menular.

“ yang namanya Negara hokum, apapun kesalahan diatur dalam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular. Setelah didalami, kami persangkalkan di pasal UU No. 14 tahun 1984 tentang wabah menular,” ujarnya. (*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264