Hukum-KriminalKlik News

Kapolri Batalkan Surat Telegram yang Melarang Media Tayangkan Tindak Kekerasan Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat Telegram itu mengatur tentang pelaksanaan liputan yang berisikan 11 poin, yang salah satu isinya melarang media menayangkan tindakan polisi yang menampilkan tindakan arogan atau kekerasan.

Namun, pada Selasa (06/04/2021) sore, telegram itu dibatalkan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

“Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan,” demikian bunyi telegram tersebut.

Baca Juga: Terbitkan Surat Telegram, Kapolri Larang Media Siarkan Tindak Kekerasan Aparat Kepolisian

Beredarnya Telegram yang pertama itu sempat membuat resah pada jurnalis. Dikutip dari viva.co.id, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengecam keras terbitnya Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Saya pikir surat telegram kapolri ini, terutama poin 1 berpotensi menghalangi kinerja jurnalis,” kata Sasmito dalam keterangannya, Selasa (06/04/2021).

Baca juga :   Parlemen Antar-Negara Asia Komitmen Jaga Warisan Budaya dan Sejarah Kawasan Asia

Demikian juga Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir seperti dilansir oleh pikiran rakyat.com mengomentari soal Surat Telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal telegram yang melarang media menyiarkan gambar-gambar kekerasan dari aparat.

Menurutnya, Polri tidak boleh mengebiri hak-hak para jurnalis dalam memberitakan fakta yang terjadi di lapangan. Dengan demikian, Komisi III, kata dia akan meminta klarifikasi terkait Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Kita harus menanyakan kepada kepolisian apakah ini menyangkut internal kepolisian atau bukan telegram tersebut,” kata Adies Kadir di DPR, Selasa, (06/04/2021). (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *