Klik NewsPolitik

Jelang Pilkada Serentak 2020, Facebook Akan Luncurkan Produk Transparansi Iklan Politik

Platform media sosial Facebook dan Instagram berencana meluncurkan produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengapresiasi langkah tersebut sehingga publik tahu berapa biaya yang dikeluarkan setiap iklan.

“Setiap biaya iklan yang digunakan (calon melalui facebook atau instagram) bisa terlihat berapa biaya yang dikeluarkan oleh setiap iklan. Itu bagian dari akuntabilitas politik,” katanya dalam diskusi daring berjudul Rekomedasi Kebijakan Mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, Kamis (18/06/2020).

Meski begitu, dia mengakui, dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada aturan detail soal iklan kampanye di media sosial, termasuk batasan dana yang digunakan dalam beriklan.

“Memang dalam Pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye,” tegasnya.

Sementara itu Manajer Hubungan Pemerintah Facebook Indonesia, Noudhy Valdrino atau yang disapa Rino membenarkan pihaknya bakal melakukan peluncuran produk transparansi iklan politik atau yang disebut dengan political ads transparency. Rencananya produk itu akan diluncurkan sebelum Pilkada 2020 berlangsung.

“(Facebook) akan meluncurkan political ads transparency yang dapat dilihat dari produk ini adalah jumlah atau ‘range’ biaya yang dikeluarkan oleh kandidat-kandidat politik (calon kepala daerah) dalam membeli iklan di media sosial, serta akan terlihat pula siapa yang membayar iklan itu,” sebutnya.

Rino menjelaskan, pihak agency atau partai yang ingin melakukan iklan kampanye politik harus terdaftar dan terverifikasi dalam sistem political ads transparency.

“Misalnya partai partai ingin membayar iklan politik melalui salah satu agency, nanti dapat dilihat agency beralamat dimana dan semuanya harus terverifikasi dan terdaftar di political ads transparency facebook baru bisa melakukan iklan politik,” jelasnya.

Melalui produk tersebut, lanjutnya, orang tidak bisa lagi secara sembarangan melakukan iklan politik untuk mendukung cakada tertentu.

Untuk itu pula, kata dia, pihaknya meminta kepada Bawaslu dan KPU dalam melakukan verifikasi kandidat yang telah resmi ditetapkan oleh KPU serta akun media sosialnya.

“Untuk itu, kita membutuhkan bantuan Bawaslu dan KPU di seluruh Indonesia dalam proses verifikasi kandidat yang sudah resmi yang mana dan sosial medianya yang mana, agar akurat data yang terverfikasi dan terdaftar dalam sistem political ads transparency,” jelasnya.

Dia juga menambahkan saat ini untuk mengetahui iklan layanan masyarakat di perpustakaan iklan facebook dapat dilihat melalui facebook@library.

“(Untuk iklan politik) dapat dilihat di situ pesannya apa dan siapa yang membayar apakah agen atau partai,” tutup Rino. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *