Hukum-KriminalKlik News

Veronica Koman Buka Suara, Sebut Alami Kriminalisasi dan Intimidasi

Veronica Koman, Pengacara Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), akhirnya angkat bicara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jawa Timur.

Dalam rilis yang diunggah di akun Facebooknya, Veronica menyebut dirinya mengalami kriminalisasi dan intimidasi. Hal serupa menurutnya juga dialami orang-orang Papua saat ini.

“Kepolisian telah menyalahgunakan wewenangnya dan sudah sangat berlebihan dalam upaya mengkriminalisasi saya, baik dalam caranya maupun dalam melebih-lebihkan fakta yang ada,” kata Veronica Koman, Sabtu (14/09/2019).

Veronika mengklarifikasi tuduhan Polda Jatim yang menudian dirinya mendapat beasiswa S2 bidang hukum di luar negeri namun tak pernah melaporkan pertanggungjawabannya.

Veronika mengatakan dirinya hanya terlambat dalam memberikan laporan studi kepada pemberi beasiswa.

“Tetapi urusan itu telah selesai per 3 Juni 2019 ketika universitas tempat saya studi mengirimkan seluruh laporan studi saya kepada institusi beasiswa saya,” ujar Veronica.

Dalam rilis itu, Veronica turut mengklarifikasi persoalan rekeningnya yang dituding polisi melakukan sejumlah transaksi mencurigakan.

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

Perempuan itu menuturkan saldo rekeningnya dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara yang juga kerap melakukan penelitian.

“Bahwa tentu betul saya menarik uang di Papua ketika saya berkunjung ke Papua, dengan nominal yang sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari. Bahwa saya hanya pernah ke Surabaya sekali dalam seumur hidup saya, selama empat hari, yaitu ketika pendampingan aksi 1 Desember 2018 bagi klien saya AMP,” kata dia.

Menurut Vero, pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan tuduhan pasal yang disangkakan padanya, sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang kepolisian, apalagi pihak kepolisian menyampaikan ke media massa dengan narasi yang berlebihan.

Veronica menyebut selama ini dirinya memilih tidak menanggapi berbagai tuduhan polisi lewat media. Tujuannya memilih diam agar tidak terlibat dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok di Papua.

“Kasus kriminalisasi terhadap saya hanyalah satu dari sekian banyak kasus kriminalisasi dan intimidasi besar-besaran yang sedang dialami orang Papua saat ini. Hal yang jauh dari hingar-bingar,” tuturnya.

Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional

Sebelumnya Polda Jatim memutakhirkan hasil penelusuran kepemilikan rekening atas nama Veronica Koman. Usai melacak dua rekening milik Veronica Koman, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan ada enam rekening tambahan, sehingga total ada delapan rekening milik Veronica yang didalami kepolisian.

Seperti diketahui, Veronika ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Polda Jatim.

Ia dijerat polisi dengan pasal berlapis dari empat Undang-undang, mulai UU ITE hingga antirasialisme. Veronica telah menyebarkan provokasi terkait Papua melalui akun Twitternya @veronicakoman. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264