Hukum-KriminalSpecial Klik

Soal Bendera Merah Putih Berkaligrafi Arab, Polri Minta Sportif Pelaku Atas Perbuatannya

Kepolisian akan mengusut terkait bendera Merah Putih bergambar kaligrafi Arab serta pedang yang dibawa dan dikibarkan massa saat aksi demo ke Mabes Polri, Senin (26-01-2017).

Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar hukum karena menodai lambang Negara. Ada aturan Undang-Undang cara memperlakukan kepada lambang Negara termasuk bendera.

“Bendera yang sudah rusak ada aturannya tidak boleh dikibarkan ada ancaman satu tahun. Kemudian bendera Merah Putih tidak boleh diperlakukan tidak baik di antaranya membuat tulisan di bendera dan lain-lain. Itu ada Undang-Undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun,”kata Jenderal Pol Tito Karnavian saat memberikan penghargaan kepada 87 anggota yang berprestasi, di Mapolda Metro Jaya, Rabu, (18-01-2017).

Jenderal Pol Tito Karnavian  berharap, siapapun pelakunya agar bersifat kooperatif dan sportif bisa mempertanggungjawabkan perbuataannya

Sebelumnya, video berdurasi dua menit yang memuat bendera Merah Putih berkaligrafi Arab sudah menjadi viral di media sosial. Saat mengibarkan bendera tersebut juga terlihat mereka secara bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Diketahui, kesakralan bendera Negara Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009. Pada Pasal 24  disebutkan“Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara”.

 

[***]

 

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890