Hukum-KriminalSpecial Klik

Polri Usut Siapa di Balik Penulis Buku “Jokowi Undercover”

Polri akan mengusut siapa dibalik penulis buku “Jokowi Undercover”. Kapasitas Bambang Tri Maryoto yang menulis buku itu diragukan. Sebab riwayat pendidikan Bambang Tri Maryoto yang tak melanjutkan ke bangku kuliah setelah lulus sekolah menengah atas.

“Yang bersangkutan tidak lulus S1, hanya lulus SMA. Mohon maaf kemampuan intelektualnya relatif menengah ke bawah. Pendapat saya, dia tidak memiliki kemampuan metodologi untuk melakukan penelitian melalui buku itu. Buku yang ditulis seharusnya bermuatan kebenaran dan fakta. Tanpa data, buku tersebut serupa novel fiksi, ” ujar Jenderal Pol Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4-01-2017) usai acara pelantikan enam Kapolda dan pejabat utama Mabes Polri.

Usai menjalani pemeriksaan,  kata Jenderal Pol Tito Karnavian, Polisi menyimpulkan bahwa Bambang menulis tanpa dasar fakta atau data. Tak ada satu pun buku yang dijadikan referensi oleh Bambang saat menulis “Jokowi Undercover”.

“Makanya kita berani menetapkan bahwa itu adalah bohong dan menilai kata dan kalimat dalam buku itu pun berantakan, tak memenuhi standar penulisan yang baik. Kita akan lihat siapa di belakang dia. Kita akan usut,”terang Jenderal Pol Tito Karnavian.

Diketahui, Buku “Jokowi Undercover” dijual bebas di dunia maya lewat akun Facebook pribadi Bambang dengan nama Bambang Tri.

Bambang Tri yang kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dianggap menyebar kebencian dan diskriminasi terhadap etnis dan ras tertentu dengan buku yang ditulisnya.

Salah satu hal yang Bambang Tri tulis dalam bukunya yakni menyebut Jokowi telah memalsukan data saat mengajukan diri sebagai calon Presiden 2014 lalu.

Bambang Tri menuliskannya seolah-olah hal tersebut nyata tanpa memiliki dokumen pendukung tulisannya itu.

Bambang Tri dikenakan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bambang Tri juga dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Selain itu, Bambang Tri dianggap melanggar Pasal 207 tentang penghinaan terhadap penguasa.

 

[***]

What's your reaction?

Related Posts

1 of 890