HeadlineHukum-Kriminal

BNN Gagalkan Penyelundupan 67 Kg Sabu di Dalam Pompa Air Dari Malaysia ke Demak

demak2

Kliksaja.co – Penyelundupan narkotika jenis sabu digagalkan oleh Badan Nasional Narkotika. Bersama dengan gabungan personel BNNP Jateng, Direktorat Narkoba Polda Jateng dan Polres Demak beserta Bea Cukai, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang disimpan di dalam alat pompa air yang disimpang di dalam 56 bungkus dengan total berat 67 kilogram.

Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu ini berlangsung hari Sabtu, 15 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 wib, setelah petugas gabungan melakukan penggledahan di rumah Kasmuri dan Yanto, di Desa Kalisari RT 3/RW 3 Kecamatan Sayung, Kabuaten Demak.

Dari penggledahan di rumah Kasmuri, yang juga kakak kandung Yanto, didapatkan barang bukti berupa alat pompa air sebanyak 11 buah yang digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika sabu sebanyak 56 bungkus. Sebelumnya, Kasmuri sendiri telah tertangkap di wilayah Tegal, Jawa Tengah.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah Yanto, dan didapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus yang disimpan di tas di bawah kasur.

Deputi bidang penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan kepada media, bahwa pengungkapan kasus ini atas kerjasama BNN, Bea Cukai, BNPN Jateng, Polda Jateng dan Polres Demak.

“Tadi pagi subuh, sudah dilakukan penangkapan dan penyitaan dengan jumlah tersangka secara keseluruhan sebanyak 5 orang. Dari penangkapan yang pertama, kita lakukan penyitaan di daerah Tegal Jateng sebanyak 56 bungkus dengan berat 56 kilogram,” kata Irjen Pol Arman Depari.

“Kemudian, hasil pengembangan dari keterangan salah satu tersangka yang berinisial YT dan juga pemilik rumah, bahwa barang bukti narkotika yang kita temukan itu berasal dari negara Malaysia. Barang itu masuk ke Indonesia yang cara disimpan di dalam filter air. Dan ternyata, hasil keterangan dari YT masih tersisa barang bukti di rumahnya. Sehingga dilakukan penggeledahan dengan anjing pelacak atau K9 dan ditemukan kembali 11 bungkus narkoba jenis sabu yang beratnya 11 kilogram. Sehingga total jumlah barang sebanyak 67 bungkus berat 67 kilogram,” tegas Irjen Pol Arman Depari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan sebuah nomor resi sebuah paket yang kemudian diambil oleh seseorang bernama Yanto, warga Demak.

Dalam penyelidikan, diketahui ternyata Yanto ini bertugas mengambil paket tersebut untuk disimpan di rumah Asmur di Kalisari, Sayung, Desa Dukuhan. Paket itu berupa 5 buah pompa air besar.

Kemudian pada hari Jum’at (14/10/2016), paket tersebut diambil oleh sebuah mobil Feroza dan mobil Grand Max. Barang dibagi di dua mobil tersebut dan disimpang di dalam 2 tas besar, kardus dan kantong plastik.

Yanto sendiri ikut di dalam mobil Grand Max bersama seorang warga Pati yang identitasnya masih belum diketahui dan seorang lagi warga Semarang.

Saat itu, para tersangka telah dibuntuti oleh Tim BNN, Bea Cukai dan personil BNNP. Mobil Feroza ditangkap di daerah Petarukan dan mobil Grand Max ditangkap di Jl Raya Kecamatan Suradadi. Setelah digeledah ditemukan 56 kantong sabu.

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada penerima yang sudah menunggu di rest area Tol Cikampek dengan modus mobil Grand Max akan ditinggal beserta kuncinya, lalu diambil oleh penerima sabu yang berasal dari Jakarta.

Dari pengakuan Yanto, pompa air diduga masih ada isi berupa sabu dan masih disimpan di Kalisari, Sayung, yaitu di rumah Asmuri.

 

What's your reaction?

Related Posts

1 of 909