Hukum-KriminalKlik News

Hindari Saling Lapor, Polri akan Lebih Selektif dalam Menerapkan UU ITE

Polisi Republik Indonesia (Polri) akan selektif dalam menerapkan  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 di Polri, Jakarta, Selasa (16/02/2021).

“Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Sigit.

Sigit mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Sigit menyebut pihaknya ingin mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan hak asasi manusia (HAM).

Kemudian penyaringan kasus ITE bertujuan agar masyarakat tidak menggunakan pasal ITE untuk saling melapor.

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar

“Atau yang lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE, ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan,” ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

Selanjutnya Sigit meminta jajarannya untuk mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, enggak perlu ditahan, proses mediasi,” kata Sigit.

Dia mencontohkan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal itu seperti kasus pencemaran nama baik.

“Yang sifatnya pencemaran nama baik, lalu hal yang masih bisa diberikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” pesan jenderal bintang empat itu.

Sebaliknya, Sigit menekankan untuk kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal perlu segera diusut tuntas, contohnya seperti kasus dugaan rasisme yang dilakukan oleh tersangka Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

“Misalnya isu tentang Pigai kemudian muncul reaksi mereka bergerak, yang seperti itu tentu harus diproses tuntas,” kata mantan Kabareskrim Polri itu. (*)

Baca juga :   ‘Baku Declaration’ Adopsi Usulan Indonesia tentang Misi Khusus Parlemen APA ke Palestina
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *