Klik NewsPolitik

Habis FPI, Tumbuh Front Persatuan Islam

Sebanyak 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah pada Rabu (30/12/2020).

Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Munarman, Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi.

Selanjutnya ada Idrus Hasan, Ali Alattas SH, Ali Alattas S.kom, Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

“Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan pancasila dan UUD 1945,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020).

Dalam keterangannya, Front Persatuan Islam menyebut langkah pembubaran FPI merupakan upaya pengalihan isu atas kasus penembakan 6 laskar FPI oleh polisi.

Selain itu, Front Persatuan Islam menilai pembubaran FPI oleh pemerintah adalah bentuk pelanggaran konstitusi dan bertentangan dengan hukum.

Baca juga :   Presiden Jokowi Tinjau RSUD Rupit, Tekankan Peningkatan Infrastruktur Listrik

Dilansir dari kompas.com, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar membenarkan keterangan tertulis itu.

“Iya sudah deklarasi di suatu tempat di Jakarta,” kata Aziz.

Aziz menyebut organisasi Front Persatuan Islam ini tidak berbadan hukum dan tidak akan didaftarkan ke pemerintah.

Meski demikian, ia memastikan bahwa organisasi baru ini memiliki legal standing, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013.

Dalam putusan itu, MK membolehkan ormas tak berbadan hukum untuk tidak mendaftar. Hanya saja, ormas yang tak mendaftar tak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

“Dasar hukum kita jelas,” ujar Aziz. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,284

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *