EkonomiRegional

Dosen FH UAI Berikan Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi UMKM

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak buruk bagi salah satu pilar ekonomi bangsa yaitu UMKM. Banyak UMKM yang kesulitan melunasi pinjaman serta membayar tagihan listrik, gas, dan gaji karyawan, kerena mereka mengalami penurunan permintaan pasar. Kementerian Koperasi dan UKM sendiri bahkan sampai mengajak semua pihak termasuk swasta, BUMN, perguruan tinggi dan masyarakat untuk membantu UMKM agar tetap berproduksi di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada fenomena ini, Prodi Ilmu Hukum dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Al Azhar berinisiatif untuk memberikan penyuluhan pemberdayaan UMKM kepada guru dan siswa Madrasah Aliyah Se-Jakarta Selatan. Tema yang diusung dalam kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (24/09/2021) ini ialah Peningkatan Ekonomi UMKM di Masa Pandemi dalam Perspektif Ekonomi Syariah.

Hadir dalam penyuluhan kali ini, tiga narasumber, yaitu Muhammad Khutub, S.H.I., M.H, sebagai ketua tim penyuluhan, Dr. Suartini, M.H, Kaprodi Ilmu Hukum UAI dan Zuhad Aji Firmantoro, Dosen Ilmu Hukum UAI.

Mengawali materi penyuluhan, Muhammad Khutub mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara konsumen makanan dan busana halal terbesar di dunia mencapai $114 Miliar. Apalagi kebutuhan makanan halal juga mangalami peningkatan cukup pesat di masa pandemi ini. Sayangnya, potensi pasar yang sangat besar tersebut belum mampu dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, di mana untuk industri halalnya masih diduduki oleh Brasil dan India sebagai eksportir makanan halal terbesar.

Oleh karenanya perlu adanya kerjasama atau kolaborasi beberapa pihak yang terkait, salah satunya melalui pemberdayaan UMKM.

Khutub melanjutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan dan kemurahan bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi jaminan produk halal. Bahkan di masa pandemi seperti ini pelayanan pengurusan sertifikasi JPH bagi UMKM harusnya dilakukan secara gratis.

Selain itu, sebagai negara mayoritas muslim terbesar juga perlu adanya peran Bank Syariah Indonesia dalam meningkatkan perekonomian UMKM dalam bentuk pembiayaan-pembiayaan bagi hasil atau pembiayaan yang bersifat non-profit.

“Industri halal food dan halal passion harus didukung oleh peran serta Bank Syariah Indonesia maupun bank-bank syariah lain agar industri ekonomi syariah di Indonesia tidak jadi paradoks. Masa sertifikasi produk halal dikeluarkan oleh MUI, tapi modal usahanya dari kredit bank konvensional yang oleh lembaga yang sama yaitu MUI diharamkan”. tambah Khutub.

Sementara itu, narasumber kedua Zuhad Aji Firmantoro menilai bahwa saat ini pemerintah melalui PP No. 7 Tahun 2021 telah memberikan keleluasan bagi UMKM dalam hal pendaftaran perizinan tunggal, pemenuhan kepemilikan sertifikat standar dan/atau izin, dan perpanjangan sertifikat jaminan produk halal bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil tidak dikenakan biaya. PP tersebut merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai syariat Islam setelah melalui pemeriksaan terhadap kandungan zat dari bahan/produk tersebut. Sertifikat halal ini sangat penting bagi UMKM, agar UMKM dapat mengoptimalisasikan produknya dan dapat menjadi nilai lebih dari usaha yang dijalankan dan juga dapat lebih mudah untuk mendapatkan akses pasar yang lebih luas.

Dalam proses pendaftarannya, berdasarkan ketentuan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UMKM wajib menyertakan diagram alir proses produksi barang, data pabrik, data produk, data bahan, dokumen bahan yang digunakan, dan data matrix produk.

Adapun narasumber ketiga, Dr. Suartini, M.H lebih melihat pemberdayaan UMKM dari sisi pembentukan badan hukum perseroan (PT) perorangan berdasarkan UU Cipta Kerja, yaitu pendirian dan bentuk PT nya dapat dilakukan oleh satu orang saja sebagai Pemegang Saham sekaligus Direktur. Hal ini, tentu sangat mendukung kemudahan para pelaku UMKM dalam membangun usahanya.

Kemudahan yang dimaksud adalah bahwa PT perseorangan untuk UMKM ini tidak dikenakan pajak perusahaan pada umumnya, kemudian dalam proses pendiriannya tidak berdasarkan perjanjian dan akta Notaris melainkan berdasarkan surat pernyataan pendirian secara elektronik yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Selain itu, dalam PP No. 8 Tahun 2021 besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

“jenis badan hukum perseroan perorangan ini dibentuk untuk kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM, di mana pemilik perseroan perorangan nantinya akan menjalankan sekaligus mengawasi perseroan sehingga melatih pelaku usaha untuk lebih kreatif” tutup Suartini.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 717

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *