Klik NewsSosial Budaya

Cuti Bersama Idul Fitri 1440H Tanggal 3, 4, dan 7 Juni

Pemerintah telah menetapkan hari cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019. Hal ini setelah Presiden Jokowi (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Untuk Hari Raya Idul Fitri 1440H, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni (Senin, Selasa, dan Jumat).

Sedangkan untuk Hari Natal 2019 ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2019.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum Kedua Keppres tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak katas cuti bersama, menurut Keppres ini, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Menurut Kepperes itu, ketentuan mengenai cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni sejak tanggal 27 Mei 2019. (*)

Baca juga :   Jangan Ada Sekolah yang Tertinggal Karena Belum Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka Belajar
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *