Klik NewsPolitik

Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Siapkan PP Terkait Karantina Wilayah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina wilayah sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19.

“Pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan,” kata Mahfud saat video conference dengan wartawan di Jakarta, Jumat (27/03/2020).

Mahfud menjelaskan bahwa dalam PP tersebut akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown.

Menurut dia, PP ini perlu dikeluarkan karena pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti.

Mahfud mengaku pemerintah juga telah membaca situasi yang terjadi di beberapa daerah saat ini. Sejumlah pemda, telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat meski format karantina belum disepakati.

“Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman,” tuturnya.

Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya PP itu nantinya juga akan diatur format pasti karantina wilayah.

Baca juga :   ‘Baku Declaration’ Adopsi Usulan Indonesia tentang Misi Khusus Parlemen APA ke Palestina

Selain format, syarat dan larangan yang harus dilakukan hingga kapan sebuah daerah boleh melakukan karantina juga akan dijelaskan dengan rinci melalui PP ini.

“Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy soal itu,” ujarnya.

Mahfud menjamin PP yang saat ini tengah tak akan lama lagi akan diterbitkan sehingga boleh digunakan sebagai dasar hukum. Kemungkinan kata dia, kepastian PP ini akan diumumkan pekan depan.

“Kita ini kan sedang dalam situasi yang darurat. Jadi dalam waktu yang tidak lama akan segera dikeluarkan. Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian,” tuturnya.

Terkait daerah yang telah melakukan lockdown, kata dia, akan ditangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya. Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Baca juga :   Kurangi Angka Stunting dan Kematian Ibu, Komisi VIII Komitmen Selesaikan RUU KIA

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah mengatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.

Merujuk aturan tersebut, ia pun mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *