Melalui Instruksi Nomor 460/0754/Bina-Kesra/2018, Bupati Sarolangun, Jambi menginstruksikan pada masyarakat Kabupaten Sarolangun untuk tidak merayakan malam tahun baru.
Instruksi ini dikeluarkan oleh Bupati Sarolangun, Cek Hendra menjelang pergantian tahun 2018-2019. Dalam surat yang diterima redaksi, Bupati Sarolangun juga meminta kepada seluruh pemilik dan pengelola tempat hiburan, untuk tidak membuat kegiatan pada malam pergantian tahun.
Sebagai ganti, kepada masyarakat diimbau untuk mengganti perayaan tahun baru dengan sholat magrib berjmaah, Yasinan, dzikir, sholat Isya’ berjamaah.(*)