Klik NewsPolitik

Bupati Jember Dimakzulkan, Tito: Tunggu Putusan MA

Pemakzulan terhadap Bupati Jember, Faida, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Jember pada Rabu (22/07/2020) perlu menunggu putusan dan pengujian dari Mahkamah Agung.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian merespon persoalan pemakzulan Bupati Faida, Jumat (24/07/2020)

“Bupati Jember ini khan ada istilahnya itu, pemakzulan ya, adanya semacam impeachment dari DPRD-nya, maka prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA,” kata dia.

Keputusan hak menyatakan pendapat (HMP) dalam sidang paripurna tersebut kemudian diteruskan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materil dan dibuktikan apakah pemberhentian bupati Jember sudah cukup bukti atau tidak.

Oleh karena proses tersebut sedang berjalan maka menurut dia Kemendagri tentu menghormati proses hukum yang berlaku itu.

“MA nanti akan menguji, setelah menguji semua apa ada buktinya segala macam, di situ tentu ada hak untuk membela diri dari yang dimakzulkan katakanlah begitu bupati Jember, nanti apapun hasil keputusan MA baru nanti akan diserahkan kepada menteri dalam negeri,” katanya.

Baca juga :   Hidayatullah: Jor-Joran Bansos Diduga Penyebab Beras Langka dan Mahal

Dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menurut dia, mengatur tentang ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Di antaranya, dia mengatakan, pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban.

“Nanti menteri dalam negeri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung,” ujarnya. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *