Klik NewsRegionalSosial Budaya

BKD NTT Gelar Rapat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur

NTT-Bertempat di ruang rapat Assessment Center BKD Provinsi NTT dan dihadiri oleh 7 Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur, 3 Pejabat Fungsional Pranata SDM Aparatur, Tim Sekretariat dan Tim Penilai berlangsung Rapat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Pranata SDM Aparatur pada hari Jumat, 9 Juli 2021.

Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M.Si, Kepala Bidang Pengembangan Pegawai yang mewakili Kepala BKD Provinsi NTT untuk membuka rapat tersebut menegaskan agar setiap Pejabat Fungsional Tertentu harus selalu ingat untuk mengumpulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) setiap periode tepat waktu agar memperlancar pekerjaan tim sekretariat dan tim penilai dalam menilai dan mengeluarkan naskah Penetapan Angka Kredit (PAK) tepat waktu demi kelancaran proses administrasi kepegawaian pejabat itu sendiri.

Perubahan Nomenklatur Jabatan berdasarkan PermenPan-RB nomor 37 Tahun 2020 dan PermenPan-RB nomor 38 Tahun 2020, analis Kepegawaian dibagi ke dalam dua jenis jabatan:

Analis SDM Aparatur menggantikan Analis Kepegawaian jenjang Jabatan Keahlian (PermenPan-RB nomor 37 tahun 2020)

Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur menggantikan Analis Kepegawaian Jenjang Jabatan Keterampilan (PermenPan-RB nomor 38 tahun 2020)

Sampai saat ini jumlah pejabat fungsional Analis SDM Aparatur di lingkup Pemerintah Provinsi NTT berjumlah 10 orang, 6 diantaranya adalah Analis SDM Aparatur ahli muda dan sisanya pada Jenjang ahli pertama. Sedangkan Pranata SDM Aparatur berjumlah 5 orang dalam jenjang penyelia.

Agenda rapat kali ini adalah menilai DUPAK dari 12 Pejabat Fungsional yang telah mengajukan usulannya, 3 Usulan diantaranya berasal dari Pejabat Fungsional Analis SDM Aparatur pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sedangkan 9 usulan lainnya berasal dari pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sub Bidang Jabatan Fungsional Tertentu, Delys Y.R. Abineno, S.IP, MHRM mengatakan bahwa demi kelancaran dan kepentingan kita bersama akan dikeluarkan surat teguran kepada pejabat fungsional yang tidak mengumpulkan DUPAK tepat pada waktu yang telah disepakati bersama.

Selain membahas agenda Penilaian DUPAK, Rapat kali ini juga membahas tentang Mekanisme mengajukan usulan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan fungsional dari Instansi Pembina yaitu Badan Kepegawaian Negara dan membahas sosialisasi Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,435