HeadlineKlik NewsPolitik

Beli Tanah Atau Rumah, Wajib Punya BPJS Per 1 Maret 2022

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah merealease aturan baru dalam transaksi jual beli  tanah. Dimana masyarakat diwajibkan menyertakan kepesertaan BPJS sebagai syaratnya.

Melalui Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022. Kementerian ATR/BPN mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah.

Aturan baru itu kiranya akan diterapkan mulai tanggal 1 Maret 2022.

Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku Taufiqulhadi membenarkan hal tersebut. “Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)” tegasnya dalam diskusi daring Minggu, (20/02/2022).

Taufiqulhadi juga menjelaskan alasan melampirkan kartu BPJS Kesehatan saat jual beli tanah adalah untuk mengoptimalisasikan BPJS pada seluruh masyarakat.

Aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sumber : kliksajaNTB.co

Baca juga :   DPR RI Dorong Dibentuknya Komisi Perempuan di APA
Presiden Klikers Indonesia, Peneliti, penulis, pembelajar, ayah dari dua anak

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,491

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *