Klik NewsRegional

Bela Nelayan Kepulauan Kodingareng, Aliansi Pemuda dan Nelayan Demo di Depan Balai Kota Makassar

Aliansi Pemuda dan Nelayan Sangkarrang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Makassar, Jum’at (28/08/2020).

Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk serius menangani permasalahan yang dialami oleh warga nelayan di Kepulauan Kodingareng.

Koordinator Lapangan, Abdussalam Syahih menilai permasalahan yang berada di Kepulauan Kodingareng menjadi sangat komplek, diakibatkan karena tidak adanya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tambang pengerukan pasir laut yang berada di wilayah penangkapan ikan nelayan.

“Konflik ini semakin menguat, karna aksi demostrasi yang berjilid-jilid dan tidak ada hasil yang memuaskan masyarakat. Ini karena tidak adanya keseriusan pemerintah,” kata Salam, dalam aksinya.

Lanjut Salam, sehingga pada perkembangannya, nelayan yang menjadi korban penangkapan oleh aparat kepolisian, dalam memperjuangkan haknya untuk bertahan hidup.

“Justru yang terjadi sejumlah nelayan menjadi korban dan berujung pada kasus penangkapan oleh aparat kepolisian,” tegasnya

Diketahui, aliansi tersebut tergabung dari berbagai organisasi mahasiswa dan pemuda, diantaranya, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Makassar, Himpunan Pemuda dan Nelayan Kodingareng (HPMK) Makassar dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Makassar Timur (IMM Maktim) dengan tuntutan sebagai berikut.

1. Meminta Pemerintah kota Makassar, agar ikut mendesak pemerintah provinsi Sulawesi Selatan terkait kebijakan tambang pasir yang merugikan masyarakat nelayan Sangkarrang.

2. Menuntut Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada nelayan Sangkarrang yang telah ditersangkakan.

3. Mendesak pemerintah kota Makassar untuk mengambil langkah konkrit dalam penyelesaian  polemik tambang pasir laut yang merugikan masyarakat nelayan sangkarrang.

4. Mendesak PJ Walikota Makassar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Kepulauan Sangkarrang.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus, nelayan bernama Manre juga ditetapkan polisi sebagai tersangka perusakan mata uang rupiah.

Sementara Nasiruddin, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun, 6 bulan penjara. Narisuddin kini masih ditahan di Kantor Polair Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Seperti diketahui, nelayan bersama aliansi masyarakat sipil dan mahasiswa berulang kali memprotes penambangan pasir laut PT Boskalis untuk pembangunan Makassar New Port. Pihak perusahaan, pemerintah dan nelayan sudah berulang kali melakukan pertemuan dan proses mediasi, namun belum menghasilkan situasi yang kondusif.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,431

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *