Klik NewsSosial Budaya

Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Mulai 12 Agustus 2021, Berikut Titiknya

Kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap akan kembali diberlakukan bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta pada 12-16 Agustus.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Selasa (10/08/2021).

Sambodo mengatakan pemberlakuan kembali kebijakan tersebut untuk membatasi mobilitas kendaraan pada pukul 06.00-20.00 WIB

“Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19,” kata Sambodo.

Pemberlakuan aturan plat nomor polisi ganjil-genap itu juga seiring dengan penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 10-16 Agustus 2021.
​​
Sambodo menambahkan pihaknya menutup 100 pos penyekatan PPKM saat penerapan aturan plat nomor ganjil-genap diberlakukan petugas.

“Hal ini untuk lebih mengefektifkan pembatasan mobilitas masyarakat,” ujar Sambodo.

Pengendalian mobilitas melalui plat nomor kendaraan ganjil-genap meliputi Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga :   Terima Sekretariat Parlemen Korea, Indra Iskandar Urai Konsep 'Green Building' Gedung DPR di IKN

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan plat nomor kendaraan ganjil-genap sejak awal pandemi COVID-19. (*)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *