EkonomiKlik News

Arcandra Jabat Komisaris Utama PT PGN

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar resmi menjabat Komisaris Utama PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) mendampingi Direktur Utama PGN Gigih Prakoso.

Arcandra resmi menggantikan Komisaris Utama sebelumnya IGN Wiratmadja Puja.

Saat ditetapkan sebagai Komisaris Utama, Arcandra tampak menyalami para jajaran komisaris dan direksi PGN, kemudian mengenakan jaket hitam bertuliskan The Gas.

Sebelumnya Mantan Wamen ESDM tersebut menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN).

Ia tiba di lokasi RUPSLB PGN di Jakarta pada pukul 14.00 WIB dan mengenakan baju batik.

Hari ini, Selasa (21/01/2020) PGN menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Kantor Pusat PGN Jakarta barat.

Kementerian BUMN mengungkapkan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar masuk dalam bursa pimpinan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Arcandra Tahar merupakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia pada Kabinet Kerja yang menjabat sejak 27 Juli 2016 hingga 15 Agustus 2016.

Ia menggantikan Sudirman Said yang diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dalam perombakan kabinet pada tanggal 27 Juli 2016.

Arcandra resmi diberhentikan sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016, namun pada  14 Oktober 2016, ia resmi dilantik menjadi Wakil Menteri ESDM mendampingi Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menteri BUMN Erick Thohir telah menetapkan sejumlah tokoh nasional, mantan komisioner KPK hingga mantan menteri sebagai pimpinan di sejumlah perusahaan BUMN.

Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok terpilih sebagai Komisaris Utama Pertamina, disusul kemudian mantan komisioner KPK Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama BTN.

Selanjutnya ada mantan Menteri Keuangan periode 2013-2014 Chatib Basri yang dilantik sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *