Hukum-KriminalKlik News

Aparat Gabungan Bubarkan Kerumunan Warga di Jakarta

Tindakan tegas mulai dilakukan oleh aparat keamanan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota Jakarta.

Dalam sebuah patroli, aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Pol PP membubarkan sejumlah kerumunan masyarakat di sekitar Tebet Jakarta Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, dan Jalan Latumenten Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/04/2020), tampak aparat gabungan membubarkan masyarakat dengan cara mengimbau agar tidak berkerumun dan segera pulang ke rumah sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.

Beberapa tempat yang menjadi tempat penyisiran patroli kerumunan masyarakat adalah kafe atau restoran cepat saji yang beroperasi 24 jam.

Melalui pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang membeli makanan tanpa makan di tempat atau dibungkus.

Berdasarkan catatan TMC Polda Metro Jaya, pembubaran aktivitas massa yang berkerumun dalam jumlah banyak tersebut dilakukan menjelang tengah malam yaitu sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.

Baca juga :   Klikers Indonesia Gelar Polling PILGUB JAKARTA 2024

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan pada Jumat (10/04/2020) dini hari.

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *