Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan sistem ganjil genap bagi pengguna jasa penyeberangan Merak (Cilegon) – Bakauheni (Lampung). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas selama masa angkutan Lebaran tahun 2019.
Aturan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub, Budi Setiyadi, Nomor: AP.201/1/3/DRJD/2019 tertanggal 9 Mei 2019.
Dalam surat ini disebutkan, sistem ganjil genap diberlakukan di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 sampai dengan tanggal 2 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB (03/06/2019) untuk setiap harinya.
Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai tanggal 7 Juni 2019 hingga tanggal 9 Juni 2019, mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB setiap harinya.
“Mekanisme pengaturan ganjil/genap dilaksanakan BPTD, Dinas Pehubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” bunyi surat tersebut.
Melalui surat tersebut, Dirjen Hubla meminta pihak-pihak terkait untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media. (*)