Hukum-KriminalKlik News

Aksi 22 Mei Banyak Libatkan Anak di Bawah Umur, Komnas HAM akan Koordinasi dengan KPAI

Banyaknya anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam aksi 22 Mei menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Untuk itu, Komnas HAM akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM, menyesalkan banyaknya pelibatan anak-anak yang masih berusia belia.

“Sesungguhnya kami sangat mempertanyakan mengapa demonstrasi sebesar ini melibatkan banyak anak-anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) yang kesadaran diri mereka tidak kuat sehingga bisa menjadi brutal dan tidak memikirkan dampak perbuatannya dapat membahayakan orang laindan bahkan dirinya sendiri,” sesal Taufan dalam kunjungannya ke RS Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Rabu (23/05/2019).

Taufan menjelaskan berdasarkan kesaksian seorang polisi, banyak diantara para pendemo masih berusia belia, antara 15-17 tahun.

Tindakan tersebut, lanjut Taufan, masuk dalam kategori pidana.

“Kadang-kadang orang kerap menduga apabila tindakannya tidak masuk kategori pelanggaran HAM maka tergolong tindakan ringan. Padahal tindak pidana menyerang aparat kepolisian, hukumannya bisa sangat berat,” kata Taufan.

Menurut Taufan, anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam unjuk rasa, karena ini bukan dunia mereka. Dunia mereka adalah belajar dan bermain.

Selanjutnya ia menekankan kepada seluruh kelompok atau organisasi kemasyarakatan agar tidak melibatkan dalam aksi semacam ini. (Edi)

Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,264