Klik NewsSosial Budaya

100 Hari Kinerja Menteri Agama, Pemberantasan Korupsi dan Moderasi Beragama Jadi Komitmen

Pemberantasan korupsi dan moderasi beragama menjadi isu besar yang digarap Kementerian Agama (Kemenag) dalam 100 hari kinerja di bawah kepemimpinan Menag Fachrul Razi.

Selain dua isu itu, Kemenag juga melakukan terobosan di bidang peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, dan penyiapan regulasi pesantren.

Sejumlah terobosan itu dilakukan dalam rangka perbaikan tata kelola birokrasi, serta peningkatan kualitas kehiduan umat beragama.

Berkaitan dengan pemberantasan korupsi, Menag Fachrul Razi sejak awal telah menegaskan komitmennya. Yaitu dengan memperbaiki manajemen anggaran agar tidak terjadi kebocoran dan membuka akses whistle blower.

Menag bahkan membuka tradisi baru di dunia birokrasi, yakni memanggil pemenang tender untuk menegaskan pesan anti korupsi.

Hal ini yang Menag sampaikan Kepada pemenang Kontrak Konstruksi Proyek Peningkatan Sarana Prasarana 6 PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara), dengan total anggaran mencapai 3,3 triliun.

“Perusahaan Bapak-Bapak itu terpilih oleh panitia karena dianggap sudah memenuhi syarat dan paling baik. Tidak ada campur tangan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen ataupun jajaran dari Kementerian Agama lainnya,” kata Menag saat itu, yang dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (09/02/2020).

Baca juga :   Kemenag dan Lembaga Mitra Bahas Dana Hibah Pendidikan Islam

“Jadi Bapak-Bapak tidak berhutang budi kepada Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Dirjen, Irjen atau jajaran kementerian agama lainnya. Tapi bapak berhutang budi kepada negara sehingga harus mengerjakan proyek ini dengan sebaik-baiknya,” tegas Menag.

Terkait dengan moderasi beragama, Kemenag telah melakukan beberapa hal, diantaranya adalah penandatanganan Surat Keputusan Bersama  tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN, pada 12 November 2019 di Jakarta.

Kemudian mereview 155 buku pelajaran agama Islam untuk memperkuat pemahaman moderasi beragama para siswa. Rencananya, buku ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2020/2021.

Kemenag juga merekonstruksi pola pembelajaran tentang khilafah. Kalau dulu lebih banyak menekankan aspek fiqih, kedepan akan lebih menitikberatkan pada aspek sejarah, sehingga lebih kontekstual.

Selanjutnya materi penguatan moderasi beragama akan menjadi kurikulum program kediklatan, baik diklat teknis tenaga administrasi maupun diklat teknis substantif, serta penyuluhan agama dan bimbingan perkawinan yang dilakukan sampai pada tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan

Baca juga :   Pemerintah Pastikan Kloter Pertama Haji Berangkat Pada 12 Mei 2024

Kemenag juga telah melatih 150-an instruktur moderasi beragama pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.

Sementara terkait isu di bidang peningkatan layanan haji, sertifikasi halal, dan penyiapan regulasi pesantren, beberapa terobosan yang dilakukan Kemenag adalah:

  1. Penguatan manasik melalui program manasik sepanjang tahun dan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
  2. Menambah layanan konsumsi di Makkah dari 40 menjadi 50 kali sehingga jemaah bisa fokus pada persiapan ibadah di puncak haji.
  3. Menambah layanan fast track (jalur cepat) keimigrasian. Kalau tahun lalu hanya dinikmati jemaah yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta (DKI, Banten, Lampung, dan Jabar), tahun ini akan dinikmati juga jemaah yang berangkat dari Bandara Juanda Surabaya (Jatim, Bali, dan NTT). Dengan fast track, proses keimigrasian akan dilakukan di Bandara Soetta dan Juanda, sehingga saat tiba di Bandara Jeddah atau Madinah, jemaah tidak perlu antri lama, bisa langsung menuju bus untuk di antar ke hotel.
  4. Alokasi kuota untuk prioritas lansia. Di tahun pertama ini,  dialokasikan sebesar 1% dari total kuota atau sekitar dua ribu.  Ada tiga kategori yang akan mengisi kuota 1% lansia tahun ini, yaitu: usia di atas 95 tahun dan masa tunggu 3 tahun, berjumlah 441 orang. Lansia berusia 85-95 tahun dengan masa tunggu 5 tahun sejumlah 1505 orang. Terakhir, kategori lansia usia 75-85 tahun dengan masa tunggu 10 tahun berjumlah 94 jamaah. Kuota 1% ini di luar jamaah haji lansia yang memang akan berangkat tahun ini. Data Siskohat,  total ada kurang lebih 33 ribu jemaah lansia yang berhak lunas tahun ini sesuai urutan porsinya. Jadi, jika digabungkan total akan ada sekitar 35 ribu jemaah haji lansia yang berangkat tahun ini.
  5. Penyederhanaan Sertifikasi Halal melalui omnibus law. Ada empat hal yang ditekankan: penyederhanaan proses sertifikasi halal, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), mengoptimalkan peran dan fungsi LPH, auditor halal, dan penyelia halal untuk mendukung pelaksanaan sertifikasi halal, dan pemberlakuan sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
  6. Bekerjasama dengan Uni Emirat Arab dalam pengembangan e-learning madrasah.
  7. Menyiapkan peraturan pemerintah tentang Pesantren sebgai turunan UU Pesntren. Tujuannya, meningkatkan afirmasi negara terhadap perkembangan pesantren di Indonesia.
Baca juga :   Gelar Seminar Strategi Layanan Informasi di Era Global, Perpustakaan DPR Perkuat Kolaborasi di Kancah Internasional
Peneliti, Penulis, Penikmat Bola

What's your reaction?

Related Posts

1 of 3,265