HeadlinePolitik

Setya Novanto dan Mereka yang Terlibat Korupsi E-KTP Versi Nazaruddin

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto proyek pengadaan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (E-KTP) di Kementerian Dalam Negeri 2011-2012.

Selama sekitar tujuh jam diperiksa sebagai saksi, Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku sudah mengklarifikasi perannya dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

“Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa memberikan penjelasan berklarifikasi secara keseluruhan,” ujar Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

“Jadi saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan Saudara Irman. Saya tadinya ada rapat paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya mengklarifikasi secara keseluruhan dan saya sudah jelaskan dan subtansinya silakan saja tanya kepada pemeriksa,” imbuhnya.

Setya Novanto diperiksa KPK terkait perannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR pada saat proyek E-KTP berlangsung. Ia pun saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

Ia pun membantah adanya uang yang diberikan kepada anggota Komisi II DPR selaku mitra Kementerian Dalam Negeri dalam proyek E-KTP tersebut.

“Tidak benar itu, tidak benar,” jawab Setnov singkat ketika ditanyai mengenai pemberian uang ke Komisi II DPR.

Celoteh Nazaruddin di Proyek Rp 6 Triliun.

Dalam upaya mengusut kasus korupsi e-KTP, KPK juga pernah memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Dan mengenai keterkaitan Setya Novanto dalam proyek ini, Nazaruddin pula yang pertama kali menguaknya. Dan baru kali ini Setnov menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.

Melalui pengacaranya, Elza Syarif, Nazaruddin mengatakan bahwa proyek E-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto dan dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul “Pelaksana” dengan anak panah ke kotak berjudul “Boss Proyek e-KTP” yang berisi nama Setya Novanto.

Kotak bagan “Boss Proyek e-KTP” itu juga menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul “Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana” berisi nama Mathias Mekeng (500 ribu dolar AS), Olly Dondo Kambe (satu juta dolar AS), dan Mirwan Amir (500 ribu dolar AS).

Kotak kedua berjudul “Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang “Terlibat Menerima Dana” berisi nama Haeruman Harahap (500 ribu dolar AS), Ganjar Pranowo (500 ribu dolar AS), dan Arief Wibowo (500 ribu dolar AS).

Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama Mendagri (Gamawan/Anas), Sekjen (Dian Anggraeni), PPK (Sugiarto), dan Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).

Sejak menangani perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangkayaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Dalam perkara ini, Irman diduga melakukan penggelembungan harga dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi E-KTP sebanyak Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,144