HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Polisi Tangkap Penjual Kaos Gambar Palu Arit di Bandung

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pedagang kaos bergambar lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) di Bandung, Jawa Barat.

Pria berinisial HS yang merupakan warga Cililin, Kabupaten Bandung tersebut ditangkap karena selama ini menjual kaos bergambar palu dan arit yang identik dengan ajaran komunisme.

“Ini kaos yang dipajang seharga Rp 115 ribu di e-commerce,” ujar Agung Setya di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Baca Juga:

Suami Pasangan Agus Yudhoyono di Pilkada DKI Diperiksa Polisi Soal Dana Makar

Buni Yani dan Ahmad Dhani Ikut Terlibat Dugaan Makar?

Sri Bintang Pamungkas Kirim Surat ‘Makar’ ke Markas TNI dan MPR/DPR

Penjualan kaos berlogo PKI ini pertama kali terungkap oleh tim patroli siber di Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2016. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan secara intensif.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi juga berhasil menyita sebuah alat sablon dan seperangkat komputer yang di dalamnya tersimpan desain kaos.

Agung menjelaskan, kaos tersebut diproduksi setelah adanya pesanan. Dan sejauh ini sudah ada sekitar 50 buah yang terjual HS.

“Kami dalami ke mana saja dan siapa saja yang pesan. Semua peralatan yang kami sita sedang diperiksa di laboratorium,” kata Agung.

Akibat perbuatannya, HS yang selama ini berjualan secara online dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Keamanan Negara.

Selain undang-undang soal keamanan negara, HS juga dijerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279