HeadlinePolitik

Nama Cak Imin di Kasus Korupsi Pembangunan Kawasan Transmigrasi

Kliksaja.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) di Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.

Terbukti, belum lama ini KPK kembali menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam perkara ini. Charles Jones Mesang.

Mantan anggota Komisi IX DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan atas putusan persidangan terdakwa sekaligus ‎mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik‎.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, Jamaluddien akhirnya divonis penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Cak Imin dan Aliran Dana Rp 400 Juta

Nama mantan Tenaga Kerja dan Tramigrasi, Muhaimin Iskandar kerap dikaitkan dalam persoalan ini. Ia diduga mengetahui praktik korupsi yang terjadi di lingkaran kementerian yang pernah dipimpinnya tersebut.

Bahkan, dalam sidang putusan Jamaluddien di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 30 Maret 2016 lalu nama pria yang akrab disapa Cak Imin itu disebut Majelis Hakim saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Jamaluddien.

Hakim menyebut, Cak Imin pernah hadir dalam rapat kerja pada tanggal 21 Oktober 2013. Saat itu dia datang bersama  Jamaluddien Malik, Achmad Said Hudri, dan pejabat Kemenakertrans lainnya.

Mereka menggelar rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI guna membahas dana optimalisasi yang sebelumnya diajukan oleh Ditjen P2KTrans.

Menanggapi hal tersebut, KPK yang sudah menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka juga menegaskan tidak akan membiarkan hasil putusan hakim tadi.

Menurut Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, lembaganya membuka peluang untuk memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengkonfirmasi perkara ini.

“Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan memanggil saksi-saksi yang berkaitan dengan yang disebut dalam putusan atau fakta-fakta persidangan,” ujar Yuyuk.

Tak hanya itu, KPK juga akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp 400 juta ke Muhaimin Iskandar sebagaimana disebut dalam tuntutan Jaksa pada Jamaluddin Malik.

“Yang menyebutkan ada Rp 400 juta pada Muhaimin Iskandar, tentu akan didalami penyidik,” tegas Yuyuk.

Pada Perkara Ini…

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Jamaluddin bersama Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) P2KTrans Ahmad Said Hudri, memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.

Uang tersebut diperoleh dari potongan pembayaran dan pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif.

Mulanya, Jamal menandatangani Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) pada Ditjen P2KTrans Tahun Anggaran 2013. Setelah itu, dia mengadakan pertemuan dengan sejumlah pejabat eselon dua pada Ditjen P2KTrans.

Jamal juga didakwa meminta masing-masing direktorat dan sekditjen menyetor sejumlah uang kepadanya. Adapun, setoran uang yang diterima Jamal pada 2013-2014 adalah sebesar Rp 6.734.078.000 yang diserahkan secara bertahap.

Pada dakwaan pertama itu, Jaksa juga menyebut sebagian dari uang diberikan pada sejumlah nama, di antaranya kepada Muhaimin Iskandar sebesar Rp 400 juta.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Jamal sebagai Dirjen P2KTrans telah menerima hadiah secara bersama-sama dengan Achmad Said Hudri dan anggota Komisi IX DPR dari fraksi Partai Golkar DPR Charles Jones Mesang dengan nilai total Rp 14,65 miliar.

Uang tersebut diperoleh dari pihak penyedia barang dan jasa, kepala dinas, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Uang itu ditujukan agar Jamaluddien mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumsel, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara,Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Charles Jones disebut menerima uang Rp 9.750 miliar dari jumlah itu yang diberikan sebagai wujud realisasi komitmen sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Atas hal tersebut, Jamal dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,144