HeadlineOpini

Kita Berada Dalam Ancaman Krisis Energi Nasional, Benarkah?

Dalam situasi kontestasi politik saat ini, ada narasi yang muncul ke wilayah publik. Apakah ini “hanya” sebagai narasi politik, atau sebagai sebuah faka atas suatu keadaan tertentu, tentu harus diuji. Narasi itu adalah: saat ini Indonesia sedang berada dalam ancaman krisis energi nasional.

Oleh: Eko Setiadi

Peneliti dan Pengkaji pada Center of Excellence for Energy Innovation and Technology Studies (CENITS)

 

Mengutip dari berita d Kompas (15/02/2019). Disebutkan bahwa anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirgo Purbo, menyatakan Indonesia saat ini tengah mengalami krisis energi.

Versi yang disampaikan oleh Sudirgo Purbo, adalah dengan menyebutkan kebutuhan minyak dalam negeri saat ini. Katanya, kebutuhan minya kita lebih banyak ditutupi lewat impor.

Sudirgo Purbo juga menjelaskan, kebutuhan minyak dalam negeri 1,3 juta barel per hari di tahun 2017 dan naik menjadi 1,7 juta di tahun 2018. Namun, produksi minyak Indonesia hanya 750 ribu barel per hari.

“Posisi energi Indonesia sekarang sudah dalam kondisi yang sudah di ICU. Krisis, kenapa? Produksi minyak kita 750 ribu barel per hari, sisanya ditutupi impor,” kata Sudirgo dalam diskusi di Media Centre Prabowo-Sandi di Jakarta, Jumat (15/02/2019).

Sudirgo mengatakan, perkara energi adalah perkara kedaulatan suatu bangsa. Menurut dia, ketergantungan energi yang dialami Indonesia terhadap negara lain seperti saat ini bisa mengancam kedaulatan. Selain itu, impor energi ini juga menguras anggaran negara.

Untuk melihat narasi ini, kita bisa melihat sekilas kondisi sektor migas nasional.

1. Sejak tahun 2003, produksi gas lebih dominan dibandingkan minyak bumi

2. Sejak tahun 2004, Indonesia menjadi net oil importir.

3. Laju penurunan produksi migas mencapai 3% per tahun, dengan 85% produksi minyak nasional saat ini dihasilkan ditopang dari lapangan migas yang sudah mature, dengan biaya operasi dan pemeliharaan yang makin meningkat.

4. Cadangan minyak bumi sekitar 3,3 miliar barel. Dengan asumsi produksi konstan 800.000 barel per hari (bph) tanpa adanya temuan cadangan baru, maka dalam 11 hingga 12 tahun ke depan, Indonesia tidak mampu memproduksi minyak bumi lagi.

5. Cadangan terbukti (proved reserves) gas alam Indonesia sebesar 102,9 TSCF pada akhir 2017 lalu. Sebagian besar cadangan gas terbukti itu berada di lepas pantai yang tersebar dari laut Natuna, Papua Barat, Sumatra bagian selatan, dan laut Maluku.

Dengan asumsi produksi yang sama dengan tahun 2017 yakni sebesar 6,6 BCF per hari atau 2,401 BCF se tahun, maka cadangan gas bumi Indonesia akan bertahan hingga tahun 2061 – data BP Statistical Review tahun 2018. Cadangan gas bumi diperkirakan mencapai 43 tahun.

6. Reserve Replacement Ratio (RRR) migas Indonesia juga cukup rendah, sekitar 50-60%.

7. Ada jeda waktu yang cukup lama, antara menemukan sumber daya migas baru (discovery) sampai dengan on stream produksi. Data Woodmac menyebutkan, membutuhkan 7 tahun untuk on shore, 10 tahun di laut dangkal, dan 15-20 tahun di laut dalam.

8. Investasi sektor migas cenderung menurun dalam 5 tahun terakhir, dari 21,7 miliar US$ di tahun 2014, turun menjadi 17,9 miliar US$ di tahun 2015 dan 12,5 miliar US$ di tahun 2018.

Sektor migas, hingga saat ini masih mendominasi penggunaan energi primer. Bauran energi primer pembangkit listrik di tahun 2017 adalah: batubara 57,2%, gas 24,8%, EBT 12,1% dan BBM 5,8%.

Baca juga :   Pertamina Catat Konsumsi BBM di Idul Fitri 2024, Pertamax Turbo Tembus 104%

Bagaimana dengan proyeksi bauran energi ke depan?

Pemerintah melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah menargetkan bauran energi baru terbarukan (EBT) mencapai 23% hingga tahun 2025. Dimana, diproyeksikan bahwa batubara sebesar 30%, minyak bumi 25% dan gas alam 22%.

Dalam konteks global, kajian OPEC memproyeksikan migas masih berkontribusi sebesar 53% terhadap energi primer dunia di tahun 2035. Dari sisi prosentase, terlihat penggunaan energi fosil (batubara, minyak bumi dan gas alam) memang menurun, namun dari sisi volume justru meningkat.

Hal itu tentu sebagai dampak logis dari pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh 5-6% per tahun.

Jadi, apabila tidak ada langkah nyata yang sifatnya strategis, target bauran energi 2025 tidak akan tercapai. Dampaknya, devisa negara makin terkuras untuk impor energi, khususnya minyak dan gas.

Nah, inilah fakta yang memang harus dihadapi. Persoalannya, apakah ini akan menjadi tantangan yang harus dicari solusi konkrit untuk mengatasinya, atau dibiarkan?

Saya mengevaluasi, setidaknya terdapat 4 catatan dalam menghadapi krisis energi ini.

1. Revolusi Paradigma Pengelolaan Migas Nasional

Makin besarnya gap antara demand dan supply minyak bumi, cadangan migas yang makin menipis, semakin jarang dan sulitnya ditemukan sumber daya migas dengan potensi cadangan besar (giant), decline rate yang cukup tajam dari lapangan-lapangan produksi eksisting, dan masih bertumpunya produksi dari sumur-sumur tua dengan integrity fasilitas produksi yang menurun, maka secara mutlak ini membutuhkan cara pandang baru terhadap pengelolaan sektor migas.

Periode ketergantungan minyak bumi sebagai komoditas utama penerimaan negara sudah harus diakhiri.

Oleh karena itu, diperlukan paradigma baru untuk menjawab kondisi hulu migas tersebut, yaitu dari paradigma/cara pandang lama bahwa migas sebagai komoditas dan sumber penerimaan negara (revenue-oriented) melalui lifting dan PNBP-PPh, menjadi paradigma baru: migas sebagai mesin penggerak perekonomian nasional (growth-oriented).

Indikator perubahan paradigma tersebut adalah seberapa besar multiplier effect sektor migas dan energi, mampu menggerakkan sektor-sektor industri domestik lainnya.

Perubahan paradigma pengelolaan sektor migas tersebut akan menumbuhkan beberapa kebijakan strategis, antara lain: pertama, melihat jauhnya ketimpangan pertumbuhan industri di pulau Jawa dibandingkan luar Jawa, disebabkan karena kendala ketersediaan energi dan infrastruktur penunjang sektor energi.

Di sinilah perlunya perubahan paradigma, dari pola “infrastruktur energi yang mengikuti populasi manusia” – menjadi “populasi manusia yang mengikuti energi”.

Di wilayah yang memiliki potensi migas, akan dibangun kawasan industri pendukung. Sehingga, bisa memperpendek jarak dari lokasi cadangan migas dengan industri pengguna.

Konkritnya, dengan menggenjot pembangunan infrastruktur dan industri turunan di kawasan yang terdapat sumber daya energi, seperti di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Sebagai success story adalah industri LNG yang mendorong pertumbuhan kota Bontang dan Kalimantan Timur. Begitu pula pengembangan gas lapangan Senoro, memicu industri LNG dan pabrik pupuk di Luwuk.

Perubahan paradigma ini akan mendorong energi sebagai lokomotif sektor ekonomi, tumbuhnya kawasan terintegrasi sumber energi-industri dan percepatan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

Kedua: penciptaan nilai tambah yang kompetitif. Industri migas tidak berdiri sendiri, karena banyak industri penunjang yang ikut mendukung, seperti manufaktur, pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan industri lainnya

Baca juga :   Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Terdampak Letusan Gunung Ruang

 

2. Regulasi dan Tata Kelola Energi Nasional,

Revisi Undang-Undang Migas hendaknya segera diselesaikan karena berhubungan erat dengan perbaikan tata kelola industri migas dan peningkatan daya saing nasional. UU Migas yang saat ini sedang diselesaikan di DPR harusnya selaras dengan UU Energi yang sudah ditetapkan.

UU Migas yang baru juga harus mampu mendorong sinergi antar stakeholder migas, termasuk mengatur hubungan antar lembaga terkait. UU Migas yang baru juga harus kompatibel dengan upaya mewujudkan ketahanan energi, sebagai satu konsep yang bertumpu pada empat indikator, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, keterjangkauan, dan kediterimaan (acceptability) secara lingkungan.

UU Migas saat ini dinilai belum mendukung roadmap ketahanan energi, yang dalam Kebijakan Energi Nasional (2014) didefinisikan sebagai “suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi dan akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan lingkungan hidup”.

Substansi revisi UU Migas yang baru juga harus mampu memberikan kepastian regulasi sehingga berdampak positif terhadap investasi.

Dengan selesainya revisi UU Migas, tentunya diikuti dengan reformasi regulasi perundang-undangan di bawahnya, termasuk perbaikan tata kelola migas mulai hulu sampai hilir, antara lain penyederhanaan proses bisnis, carut marut birokrasi dan memangkas ratusan perijinan.

3. Inovasi Regulasi dan Implementasi Energi Baru dan Terbarukan.

Implementasi EBT bukan lagi sebagai alternatif energi, namun merupakan keharusan Indonesia. Indonesia sudah menjadi bagian dari berbagai kesepakatan global, yaitu terkait pengurangan emisi karbon, perubahan iklim, pembangunan yang berkelanjutan dan urgensinya energi bersih.

Ini juga merupakan komitmen dari tiga agenda global, yaitu: Kyoto Protokol (1997), Paris Agreement (2015) dan Conference of the Parties, Maroko (2016).

Indonesia kaya akan sumber energi terbarukan, mulai dari air, matahari, panas bumi, angin dan bioenergi seperti biomassa dan biofuel. Namun potensi EBT belum dimanfaatkan secara maksimal.

Banyak faktor yang menghambat pengembangannya, mulai dari kepastian regulasi, biaya investasi yang tinggi, kebijakan fiscal, lokasi sumber daya yang terpencil, dan model bisnis EBT sendiri.

Berdasarkan laporan dari International Institute for Sustainable Development, terdapat beberapa hambatan dalam pengembangan Energi Terbarukan di Indonesia.

Pertama, harga pembelian untuk energi terbarukan dibatasi di angka yang terlalu rendah sehingga tidak menarik bagi pengembang pembangkit baru. Bahkan di beberapa daerah lebih rendah daripada harga pembangkit batubara.

Kedua, kebijakan dan peraturan yang sering berubah berdampak pada ketidakpastian dan penundaan, serta meningkatkan risiko bagi para investor.

Ketiga, masih adanya subsidi dan dukungan finansial untuk energi fosil khususnya batubara bertentangan dengan komitmen transisi ke Energi Terbarukan. Dampaknya adalah biaya produk EBT yang masih kalah kompetitif dengan batubara.

Negara lain sudah menerapkan cara yang paling efisien untuk menurunkan harga, dengan cara menciptakan pasar pembangkit listrik yang kompetitif, misalnya melalui lelang terbalik (reverse auction).

Di dalam pasar yang kompetitif, mekanisme lelang dipakai untuk menentukan energi primer yang paling murah. Indonesia perlu belajar dari Singapura dalam penerapan EBT. Negeri itu di tahun 2025 menargetkan 25% dari konsumsi energinya berasal dari solar panel.

Negara tidak bisa hanya mengandalkan APBN atau BUMN untuk mengembangkan sektor EBT. Kemampuan pendanaan BUMN dan APBN maksimal hanya 15% dari kebutuhan investasi sektor EBT (data IESR).

Baca juga :   27 Tahun Pertamina Patra Niaga, Tumbuh Berkelanjutan Melayani Negeri

Dengan tambahan pinjaman, kemampuan pendanaan menjadi 45%, sehingga masih kurang 55% lagi dari total kebutuhan investasi. Kekurangannya diharapkan dari sektor swasta.

Investasi menjadi attractive karena adanya kemudahan bisnis, iklim investasi yang mendukung, kepastian regulasi, insentif fiscal, feed in tariff, pendanaan, dan ujungnya yang terpenting bagi investor adalah tingkat keekonomian proyek.

Efektivitas skema bisnis EBT tidak hanya soal regulasi dan harga pembelian listrik. Diperlukan inovasi skema bisnis EBT yang dianggap menarik bagi investor dan pengembang EBT, insentif fiskal, dan memenuhi business sustainability.

Skema bisnis adalah satu komponen yang merupakan bagian dari proses bisnis EBT, yang juga bagian dari perubahan sistem energi yang lebih fundamental. Perubahan sektor energi di suatu negara berimplikasi mengubah landscape ekonomi secara menyeluruh dan memerlukan perencanaan dan integrasi antara science-teknologi, ekonomi, proses politik dan lingkup budaya.

Pemerintah seharusnya segera melakukan upaya percepatan implementasi EBT secara komersial, melalui terobosan regulasi, investasi dan inovasi skema bisnis.

4. Opsi Strategi Memenuhi Kebutuhan Migas ke Depan

Terdapat setidaknya 4 opsi sebagai prioritas strategis untuk memenuhi kebutuhan migas nasional di masa depan.

a. Mengoptimalkan potensi migas dalam negeri melalui kegiatan eksplorasi yang massif, Enhanced Oil Recovery (EOR) dan Improved Oil Recovery (IOR). Upaya metode baru untuk menemukan sumber daya dan cadangan baru migas. Mempersingkat jeda waktu dari block award ke discovery sumber daya migas, dan dari tahap eksplorasi ke tahap eksploitasi-produksi.

b. Optimalisasi kegiatan operasi-produksi dari lapangan eksisting dan Percepatan Proyek-proyek migas, melalui melalui perawatan integrity fasilitas produksi, pemboran infill, workover dan well services. Penerapan teknologi terbaru. Percepatan produksi lapangan baru atau yang sedang dalam tahap pengembangan.

c. Dukungan negara terhadap ekspansi Pertamina ke mancanegara. ekspansi NOC (Pertamina) ke mancanegara, supply migas dari entitlement lapangan migas di luar negeri/Bring the barrels home. Dari perspektif keamanan energi: RUU Migas yang sedang dimatangkan DPR hendaknya mengakomodir payung regulasi untuk ekspansinya Pertamina berinvestasi, akuisisi, beroperasi dan partnership di luar negeri. Sehingga gap demand vs supply khususnya minyak dan BBM yg selama ini dipenuhi melalui impor, dapat dipenuhi dari ladang migas di luar negeri. Begitu juga cadangan migas di luar negeri dapat dihitung jadi national energy reserves.

Integrasi hulu-hilir, dengan mengoptimasi tanker Pertamina menjadi simbol armada keamanan energi Indonesia.

Pertamina sudah beberapa tahun ini berekspansi, melakukan partnership dan turut mengoperasikan lapangan migas di Algiers, Iraq, Malaysia dan negara lain. Namun dengan munculnya kasus hukum terkait investasi di luar negeri, tentu mutlak membutuhkan payung hukum yang menjamin proses bisnis yang compliance secara hukum.

d. Memastikan jaminan pasokan minyak mentah secara jangka panjang dari negara produsen migas untuk diolah di kilang domestik (sembari menunggu on streamnya pembangunan kilang baru yang sedang dilaksanakan melalui proyek GRR dan RDMP Pertamina).

Dari paparan di atas, maka pertanyaan yang dibangun bukan lagi “apakah kita menghadapi ancaman krisis energi nasional.” Tapi, bagaimana sekarang ini melakukan terobosan untuk melewati tahap krusial ini. (*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 662

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *