Headline

Kemenhub Kaji Kebijakan Sepeda Motor Masuk Tol, Ini Alasannya

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan melakukan kajian terkait kebijakan sepeda motor masuk tol. Kebijakan ini, sebenarnya telah diatur dan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2009 Pasal 38 ayat (1a).

Melalui rilis Kemenhub yang dilansir melalui akun sosial medianya, disebutkan: Peraturan Pemerintah itu berbunyi, bahwa pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Ini berarti, jalan tol bisa saja dilalui oleh sepeda motor. Tapi, sesuai dengan aturan, yang dimaksud dengan jalan tol itu adalahjalan tol yang memiliki spesifikasi khusus, seperti Tol Jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Banyak faktor yang harus dipertimbangkan karena jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, salah satunya faktor terjangan angin. Karena, jalan tol dibuat untuk perjalanan jarak jauh dan kendaraan yang melintas pun berkecepatan tinggi.

Sementara, sepeda motor dengan (kapasitas) cc kecil tidak dirancang untuk menempuh jarak jauh. Oleh karena itu, perlu dilakukan pertimbangan dan kajian mendalam dengan memprioritaskan masalah keselamatan. Sebab 70% jumlah kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor.(*)

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *