HeadlineHukum-KriminalSpecial Klik

Kasus Penghinaan Pancasila, Habib Rizieq Terancam Dijemput Paksa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya dapat menjemput paksa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab jika yang bersangkutan tetap tak memenuhi panggilan sebagai saksi.

Polisi sudah melayangkan surat panggilan terhadap
Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghinaan Pancasila pada Kamis, 5 Januari 2017 lalu. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Sesuai ketentuan, bila pemanggilan pertama tidak tidak hadir, maka penyidik melayangkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis 12 Januari nanti.

“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian,di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017).

Baca Juga:

Dandim 06/03 Lebak Dicopot Gara-gara Latihan Bersama FPI

Buntut Ceramah di Pondok Kelapa, Ketua FPI Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

Habib Rizieq FPI Ngotot Tetap Gelar Aksi 212

Baca juga :   Hadir di Bukber Apkasi, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Soal Pangan dan Keselamatan Jelang Arus Mudik

“Kalau hadir, akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa,” imbuhnya.

Kasus ini menguak pasca-masuknya laporan Sukmawati Sukarnoputri. Langkah hukum itu sebagai respons pernyataan Rizieq yang menyebut Pancasila ada Di Pantat.

Kapolri tidak mengetahui apakah Rizieq akan mengikuti perintah pemanggilan atau tidak.

“Kita lihat saja nanti, hadir atau tidak,” pungkas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,279