Headline

Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota Mulai 18 Mei 2021

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, melalaui siaran pers youtube Kemenhub (13/05/2021) menyampaikan, mulai tanggal 18 Mei pemerintah akan melonggarkan penyekatan.

Namun, ia mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar kota baik menggunakan moda transportasi umum, kendaraan pribadi dan lainnya masih diwajibkan memenuhi sejumlah syarat perjalanan.

Hasil tes Swab, Rapid tes antigen, dan G-nose menjadi syarat wajib bagi mereka yang melakukan perjalanan keluar kota.  

Ini artinya penyekatan bakal dilonggarkan oleh pemerintah mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Saat ini pemerintah masih melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu.

 

Baca juga :   ‘Baku Declaration’ Adopsi Usulan Indonesia tentang Misi Khusus Parlemen APA ke Palestina

What's your reaction?

Related Posts

1 of 534